Terhimpit Ekonomi, IRT Nekat Jualan Miras Oplosan Ditangkap

Rabu, 08 Juni 2016 - 15:07 WIB
Terhimpit Ekonomi, IRT Nekat Jualan Miras Oplosan Ditangkap
Terhimpit Ekonomi, IRT Nekat Jualan Miras Oplosan Ditangkap
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) dibekuk polisi karena nekat menjual minuman keras (miras) jenis Lonang atau arak putih. Dia adalah Jumriani (33) warga Desa Sumber Makmur, Jalan Nangka, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Jumriani ditangkap anggota Polsek Sungai Sampit di rumahnya, Selasa malam 7 Juni 2016. “IRT penjual Lonang ini masih kita pemeriksa. Dan penyidik masih melakukan pendalam dari mana asal Lonang tersebut,” ujar Kapolsek Sungai Sampit, Iptu Masriwiyono, di ruang kerjanya Rabu (8/6/2016).

Dari rumah Jumriani, polisi berhasil menagamankan barang bukti 394 botol Lonang, 10 botol anggur Malaga, enam botol bir bintang, dan enam botol bir hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumriani dijerat dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Peredaran dan Penertiban Minuman Beralkohol dengan maksimal kurungan 1 tahun atau denda 5 juta.

Sementara itu, Jumriani saat diwawancarai mengatakan, dia nekat menjual Lonang lantaran terhimpit kebutuhan keluarga.

Sebab dia sudah menjanda dan harus menghidupi dua anaknya. "Yah apa boleh buat untuk memenuhi kebutuhan saya dan dua anak saya," ujarnya singkat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0991 seconds (0.1#10.140)