Menangis Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Dicibir Keluarga Korban

Selasa, 31 Mei 2016 - 16:31 WIB
Menangis Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Dicibir Keluarga Korban
Menangis Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Dicibir Keluarga Korban
A A A
MEDAN - Tiga pelaku pembunuhan sekeluarga di Jalan Sei Padang, Medan, menangis histeris saat Jaksa menuntut mereka dengan hukuman mati.

Bahkan, isak tangis ketiganya sampai terdengar oleh para pengunjung sidang hingga mendapar cibiran dari keluarga korban. "Membunuh orang mudah aja kalian lakukan. Sekarang baru pura-pura menangis," teriak keluarga korban dari bangku pengunjung.

Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejari Medan ini menyatakan, ketiga terdakwa, yakni Nanang Panji Santoso (27), Yoga (20) dan Rory (23), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing terdakwa," kata jaksa dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim, Selasa (31/5/2016).

Dalam sidang itu, para keluarga korban juga tampak menangis histeris mendengarkan tuntutan jaksa. Keluarga korban ini tetap tidak bisa menerima perlakuan ketiga terdakwa.

"Memang para pelaku ini pantas dihukum mati. Mereka telah membunuh orangtua kami dengan sadis," kata Erika, anak korban, sambil menangis.

Dalam perkara ini, Jaksa menjelaskan, ketiga terdakwa telah melakukan pembunuhan dengan direncanakan kepada Yakub Mukhtar dan istrinya Nurhayati serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika.

Dimana para terdakwa tersinggung dengan perkataan Yakub Mukhtar yang merupakan Sekretaris DPP Aceh Sepakat lantaran disuruh membersihkan halaman rumah belakang korban saat hujan gerimis.

Dimana Yakub mengatakan, jika tidak selesai maka tidak akan digaji. "Rory pun membicarakan pembunuhan itu kepada Yoga dan Nanang," ujar Jaksa.

Ketiga terdakwa yang merupakan warga Jalan Sei Asahan, Medan, ini telah merencanakan pencurian dan pembunuhan terhadap Yakub Mukhtar dan istrinya Nurhayati serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika.

Setelah disepakati, Yoga lantas menyiapkan pisau lalu mengasahnya. Yoga memperlihatkan pisau itu kepada Rory sembari mengatakan "sudah tajam bang? Lalu Rory menjawab sudahlah.

Kemudian, lanjut jaksa, pada Jumat 23 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 WIB, Yoga mengajak Rory dan Nanang ke rumah korban di Jalan Sei Padang Medan.

Mereka memanggil Nurhayati, istri korban. Ketika Nurhayati keluar, ketiga pelaku berpura-pura meminta kayu bekas untuk digunakan membuat kandang ayam.

Nurhayati pun membawa pelaku ke belakang rumah. Ketika korban menunjukkan kayu, pada saat itulah pelaku yang sudah mempersiapkan pisau langsung menikami leher kanan korban hingga jatuh bersimbah darah. Rory dan Yoga lari ke depan rumah memanggil Mukhtar Yakub.

Saat Mukhtar berjalan, Rory langsung memiting leher Mukhtar Yakub. "Rory meminta kepada Nanang "tikam tikam". Tubuh korban pun ditikam berulang-ulang hingga tewas," pungkasnya.

Mendengar keributan, lanjut jaksa, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika cucu dari kedua korban pun keluar dari kamar menuju teras belakang.

Saat itu Dika melihat para pelaku memegang kepala Mukhtar Yakub. Menyadari itu, Rory langsung mengejar Dika dan menangkap lalu mencekik leher korban. Rory meminta pisau pada Nanang dan menusuk leher kanan bocah itu.

Usai menghabisi ketiga korban, ketiga pelaku memindahkan tubuh korban Andika ke kamar mandi di belakang rumah.

Jenazah istri korban dan jenazah Mukhtar juga diseret ke kamar mandi. Kemudian, para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa perhiasan, note book, kamera digital, handphone milik korban dan memasukkannya ke dalam tas. Ketiga pelaku lalu meninggalkan lokasi dan bersembunyi di rumah.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, ketiga pelaku menyatakan, akan menyampaikan nota pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Selasa 6 Juni 2016 mendatang.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7818 seconds (0.1#10.140)