Dicabuli Pria Beristri, Siswi SD Ini Melapor ke Polisi

Senin, 30 Mei 2016 - 15:58 WIB
Dicabuli Pria Beristri, Siswi SD Ini Melapor ke Polisi
Dicabuli Pria Beristri, Siswi SD Ini Melapor ke Polisi
A A A
BOLAANG MONGONDOW SELATAN - Bocah SD kelas IV berinisial ARB (10) diduga menjadi korban pencabulan Ridwan Gobel pria yang telah beristri. Korban didampingi orang tuanya melaporkan dugaan pencabulan yang dialami, di Kantor Polsek Urban Bolaang Uki.

Dihadapan penyidik, korban mengaku telah dicabuli berulang kali oleh Ridwan Gobel warga Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki. Ridwan diketahui telah beristri dan beranak dua.

“Pengakuan korban, terlapor kerap memberikan uang kepadanya. Korban mengaku sudah banyak kali digauli oleh terlapor. Yang korban ingat, April lalu dia sempat dicabuli,” kata Kapolsek Kompol Baharudin Samin, Senin (30/5/2016).

Guna kepentingan penyelidikan, korban telah menjalani visum di rumah sakit. Hasil visum menunjukkan, ada sobekkan di kemaluan korban.

“Namun kami ingin pastikan lagi apakah itu sobekan lama atau sobekan baru. Sebab, ada saksi yang menerangkan jika terlapor pernah bersama korban pada 2013 lalu,” ungkapnya.

Terungkapnya dugaan kasus ini berawal dari pengakuan korban terhadap orangtuanya. Korban mengaku diberikan uang sebelum melayani nafsu pria yang seumuran ayahnya itu. Ayah korban ini lantas mendatangi rumah terduga pelaku dan memintakan klarifikasi.

Upaya orang tua korban untuk mendapatkan kebenaran, tak diterima baik oleh Ridwan. Pria ini malah melapor ke kantor polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Setelah terduga pelaku ini melapor, korban didampingi orang tuanya juga melapor di hari yang sama, Minggu 29 Mei. Terlapor kasus dugaan pencabulan ini tidak mengakui perbuatannya,” timpal dia.

Hingga Senin siang tadi, terlapor masih berada di kantor kepolisian untuk meminta perlindungan.

Kompol Bahrudin Samin menerangkan, belum secara resmi menahan terlapor karena kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Kita belum tingkatkan ke penyidikan. Kita harus gelar perkara dulu sebelum menetapkan tersangka. Jika alat bukti sudah cukup, terlapor akan kita naikkan statusnya jadi tersangka dan langsung ditahan untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4167 seconds (0.1#10.140)