Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Mei 2016 - 00:06 WIB
Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap Polisi
Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap Polisi
A A A
LANGKAT - Satuan Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap tiga pelaku pemburu dan penjual kulit harimau sumatera. Tersangka masing-masing berinisial Dd, Ds, dan Hd, warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita satu buah kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya.

Kapolres Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Solichin mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas ketiga pelaku.

"Mereka ini sudah lama diintai. Sebab, ada laporan yang masuk ke saya bahwa ada sekelompok orang yang melakukan perburuan terhadap harimau. Maka dilakukanlah pengintaian," kata dia, Rabu (25/5/2016).

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mendengar adanya seorang warga ingin menjual kulit harimau dan bagian tubuhnya. Polisi mendapat laporan kemudian menyamar sebagai pembeli kulit harimau dan mencoba melakukan negosiasi harga dengan tiga tersangka.

Setelah disepakati, kulit harimau beserta seluruh bagian tubuh lainnya dijual seharga Rp42 juta oleh tersangka. Seusai melakukan penawaran harga, polisi kemudian menentukan lokasi transaksi di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Saat akan bertransaksi, polisi yang tadinya menyamar sebagai pembeli langsung menangkap ketiga pelaku berikut mengamankan kulit harimau bersama bagian tubuhnya.

Kepada petugas, tersangka Dd mengaku hanya sebagai perantara dan membantah sebagai pelaku penangkapan dan pembunuhan harimau sumatera tersebut. Tersangka mengaku harimau mereka peroleh dari seorang bernama Bukti yang menangkap harimau di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4461 seconds (0.1#10.140)