Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Sex Toys

Selasa, 24 Mei 2016 - 13:10 WIB
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Sex Toys
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Sex Toys
A A A
YOGYAKARTA - Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta memusnahkan barang impor di antaranya sex toys yang tidak sesuai ketentuan berlaku. Barang-barang tersebut diperolah dari penumpang pesawat maupun kantor pos di Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Sucipto menyampaikan, barang yang dimusnahkan itu meliputi tiga senjata airsoft gun, replika senjata api, senjata tajam berupa samurai, sex toys berjumlah 83, produk farmasi satu dus, 61 majalah dewasa, enam peralatan komunikasi enam, dan CD/DVD film dan musik berjumlah 35 keping

"Barang-barang ini termasuk kategori yang dilarang, dibatasi, dan memerlukan izin tertentu dari instansi terkait," kata Sucipto kepada wartawan, Selasa (24/5/2016).

Menurutnya, barang-barang tersebut diperoleh dari kurun waktu 2015 hingga 2016 ini. Sedikitnya ada 90 pelanggaran yang berhasil digagalkan dengan nilai barang mencapai Rp 44.030.000.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan alat pemukul, dan digergaji. Sehingga, barang-barang yang sudah disita milik negara itu tidak bisa dipergunakan lagi.

Humas Bea dan Cukai Yogyakarta Joko Santoso menambahkan, barang-barang tersebut harus mengantongi izin. "Tenggat waktu 30 hari setelah ditemukan harus mengurus izin. Setelah waktu yang ditentukan tidak mengurus perizinan, 30 hari ke depan sudah menjadi milik negara," jelasnya.

Joko menambahkan, barang milik negara selain dimusnahkan bisa dilelang. Tapi, karena barang-barang yang ditemukan itu tidak bisa dilelang, pemusnahan dilakukan sesuai aturan yang ada.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2747 seconds (0.1#10.140)