Empat Mayat dalam Karung Dieksekusi di Ruang Tamu

Senin, 23 Mei 2016 - 01:10 WIB
Empat Mayat dalam Karung Dieksekusi di Ruang Tamu
Empat Mayat dalam Karung Dieksekusi di Ruang Tamu
A A A
PANGKALAN BALAI - Tiga dari lima tersangka pembunuhan Tasir dan empat anggota keluarganya yang mayatnya ditenggelamkan menggunakan karung akhirnya ditangkap Polisi. Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan eksekutor pembunuhan.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap Tasir dan anggota keluarganya, empat mayat dimasukan dalam karung sedangkan satu mayat tidak berada dalam karung tetapi tetap dibuang di sungai

Kapolres Banyuasin AKP Prasetyo R Purboyo mengatakan, dari pengakuan ke tiga tersangka, mereka membunuh Tasir dan keluarganya di ruang tamu dengan alasan awal ingin bertamu.

Namun diketahui yang masuk ke dalam rumah AM dengan alasan ingin menyelesaikan permasalahan tanah dengan Tasir. Sedangkan para tersangka lain dan eksekutor berada di luar rumah depan pintu masuk ruang tamu.

Ke empat tersangka, kata Kapolres, melakukan eksekusi di ruang tamu terhadap ke lima korban, terlihat saat olah TKP pihak Kepolisian menemukan ada bercak darah dari ruang tamu sampai ke arah dalam kamar masing-masing korban.

“Korban dipukul dengan balok pada bagian kepala belakang, dan langsung dimasukan dalam karung untuk mengelabui warga saat dibawa ke sungai. Untuk motifnya, para tersangka ini tergiur dengan uang yang dikabarkan dimiliki oleh Tasir, senilai Rp600 -700 juta. Namun saat tersangka merampok korbannya mereka tidak mendapatkan apapun, karena uang yang dimiliki oleh Tasir ternyata dititipkan kepada salah satu warga yang dipercayanya,” kata Kapolres Banyuasin.

Menurut dia, jika pihak Kepolisian sempat mengubah pola pencarian terhada para tersangka, karena semua keluarga Tasir didapatkan tewas.

Namun setelah ada pengakuan dan informasi dari Sutarno, yang merupakan Ipar dari korban Tasir akhirnya mendapatkan titik terang, akhirnya pada hari Kamis Malam 24.00 WIB tepatnya masuk pada hari Jumat, Abdul Kohar yang pertama ditangkap di wilayah Makarti Jaya. dan ikut diamankan juga Purwanto dan Nendi Mulyana pada hari Sabtu 21 Mei

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 Junto 365 KUHP dan Pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Untuk ke tiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan data, mungkin saja ke depannya akan ditemukan hal lain, untuk kaitannya dengan menantu korban, kita belum bisa memastikan, karena penyelidikan masih dilanjutkan,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6068 seconds (0.1#10.140)