Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Perdagangan Gading Gajah

Sabtu, 21 Mei 2016 - 10:57 WIB
Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Perdagangan Gading Gajah
Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Perdagangan Gading Gajah
A A A
PEKANBARU - Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam, akhirnya Polda Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan gading gajah Sumatera.

Lima tersangka itu adalah SY (61), MA (46), Yu (41), W (44) dan NI (43). Tersangka NI sendiri diketahui adalah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

"Setelah menemukan dua alat bukti yang kuat, kita lima orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan organ satwa langka," kata Kepala Bagian Binopsal Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Hariwiyawan Harun ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2016).

Menurut Hariwiyawan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada sebagai penadah, ada yang berperan sebagai mencari pembeli gading gajah, ada juga yang membawa gading.

Dari keterangan kelima pelaku, gading gajah itu akan dijual satu kilogramnya seharga Rp20 juta. Gading gajah berukuran besar yang disita polisi memiliki berat 46 kilogram. Ini berarti diperkiran harganya adalah Rp920 juta.

"Jadi mereka bukan pemburunya gajahnya, tetapi penjual. Saat ini kasus kita kembangkan termasuk mencari tau siapa pemburu gajah Sumatera itu," ucapnya.

Seperti diketahui, kemarin siang pihak Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengerebekan sebuah restoran di Pekanbaru yang akan dijadikan transaksi gading gajah. Dalam penyergapan itu, polisi menangkap lima orang. Sementara sepasang gading gajah itu ditemukan di dalam mobil yang dibawa pelaku.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8693 seconds (0.1#10.140)