Pemerkosa Yuyun Harus Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 03 Mei 2016 - 19:30 WIB
Pemerkosa Yuyun Harus Dijerat Pasal Berlapis
Pemerkosa Yuyun Harus Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mendesak penegak hukum untuk mengenakan pasal berlapis dan tuntutan pidana maksimal kepada 14 orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, bulan April silam.

Pasal berlapis yang dapat dikenakan tersebut, menurut Ledia, adalah pasal pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, hingga mabuk di area umum.

"Karenanya kita bisa berharap kepada penegak hukum agar mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun," jelas Ledia di sela-sela kunjungan kerja Komisi VIII, Selasa (3/5/2016).

Diketahui, sebelum melakukan tindakan pemerkosaan tersebut, para pelaku kejahatan sempat menonton video porno dan mengonsumsi minuman keras (miras), berupa 14 liter tuak.

Atas dasar itu, Ledia meminta pemerintah tidak hanya memandang dari sisi kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan semata, tapi juga adanya persoalan pornografi dan miras secara lebih komprehensif.

"Maka penanganannya, selain dari upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat," jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Cimahi ini.

Karena itu, Ledia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk secara aktif dan berlanjut menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras. Sebab, peredaran video porno dan miras merupakan bibit kejahatan yang lebih besar.

"Jangan hanya terdorong penanganan pada setiap kali ada kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film porno ini," tegas Master Psikologi dari Universitas Indonesia ini.

Sedangkan di tingkat masyarakat, pembentukan semacam satuan tugas (satgas) di tingkat RT/RW dapat diupayakan dalam rangka mencegah tindak kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal itu sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak (UU PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mewajibkan peran aktif masyarakat mulai dari yang paling dekat, mudah, dan mampu dilakukan.

"Para orangtua dan guru, misalnya perlu membentuk jaringan. Begitu pula warga di level RT dan RW, sehingga bisa cepat berkoordinasi, menginformasikan, melaporkan atau mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan. Sehingga bila ada katakanlah perjudian, ada peredaran miras, ada peredaran video porno, peredaran narkoba, ada kumpul-kumpul tak jelas, tawuran, pelecehan seksual, kekerasan dan sebagainya bisa segera diatasi," tegas Ledia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan, perbuatan keji dan sadis dilakukan 14 remaja di Desa Kasie Kasubun, Padang ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, awal April lalu.

Mereka memerkosa Yuyun secara bergiliran dengan kaki dan tangan terikat hingga korban tewas. Kasus ini terbongkar setelah ditemukannya jasad korban di dalam dasar jurang Dusun 5 Kasie Kasubun dengan posisi tertelungkup dan hampir membusuk.

"Berdasarkan temuan mayat ini kemudian dilakukan autopsi dan hasilnya polisi berhasil menangkap 12 dari 14 pelaku," kata Kapolres, Selasa (3/5/2016).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1495 seconds (0.1#10.140)