Penahanan Tidak Ditangguhkan, Keluarga Ratu Boki Ngadu ke Komnas HAM

Selasa, 03 Mei 2016 - 12:39 WIB
Penahanan Tidak Ditangguhkan, Keluarga Ratu Boki Ngadu ke Komnas HAM
Penahanan Tidak Ditangguhkan, Keluarga Ratu Boki Ngadu ke Komnas HAM
A A A
JAKARTA - Keluarga Ratu Boki Nita Susanti yang diwakili ketujuh anaknya mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta guna mengadukan dugaan ketidakadilan yang dilakukan penegak hukum di Ternate.

Hal ini terkait dengan tidak diberikannya penangguhan penahanan Ratu Boki istri almarhum Raja Ternate, Mudafar Sjah yang saat ini ditahan di Rutan Ternate lantaran dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan identitas guna memuluskan anaknya menjadi Raja Ternate.

Kemarin siang, tujuh anak-anak Ratu Boki, masing-masing Nesya Fitri (24), Nadia (22), Hafisz (20), Nabila (14), Azka (13) dan dua anak kembar Tajul dan Gama (2) mendaftarkan pengaduan kepada Komnas HAM bersama pengacara dan keluarga besar Ratu Boki.

“Kami pada dasarnya meminta penangguhan penahanan buat ibu saya biar bisa bertemu dengan anak-anaknya, tapi entah kenapa tidak dikabulkan oleh aparat hukum di Ternate,” ujar Nesya saat diterima oleh komisioner Komnas HAM, Sianne Indriyani di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin 2 April 2016.

Ditambahkan juru bicara keluarga Ratu Boki, RB Wahyu Wibowo, kasus Ratu Boki bukan kasus korupsi, terorisme atau narkoba, oleh karena itu wajar jika diberikan penangguhan penahanan.

"Dia masih memiliki anak kecil yang membutuhkan kehadiran ibunya dan lagi, penjamin masyarakat adat juga menyimpan Ratu Boki. Tapi selalu dibilang penahanan Ratu Boki di Rutan Ternate untuk memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung," kata Wahyu.

Komisioner Komnas HAM, Sianne Indriyani menyatakan, dalam kasus ini belum ada unsur HAM yang dilanggar. Tapi, seyogyanya aparat hukum di Ternate melihat unsur kemanusiaan dengan mengabulkan penangguhan penahanan bagi Ratu Boki karena yang bersangkutan masih memiliki anak-anak yang masih kecil.

“Lebih baik kalau kasus ini diselesaikan dengan cara yang bijaksana dan kekeluargaan. Masih ada peluang diselesaikan dengan musyawarah. Hakim harus melihatnya secara bijaksana. Masih terbuka peluang mediasi. Intinya lebih mengutamakan kemanusiaan,” ujar Sianne.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5850 seconds (0.1#10.140)