Pembentukan Bank Banten Kembali Digeber

Senin, 02 Mei 2016 - 17:09 WIB
Pembentukan Bank Banten Kembali Digeber
Pembentukan Bank Banten Kembali Digeber
A A A
SERANG - Proses pembentukan Bank Banten kembali digeber, setelah sebelumnya sempat terhenti akibat adanya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap dua anggota DPRD Banten, bersama mantan Dirut PT Banten Global Development.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah yang sempat melakukan penahanan pencairan dana pendirian Bank Banten mengatakan, pihaknya tetap bertahan dengan adanya second opinion.

"Kami mendukung penuh proses pendirian Bank Banten sesuai arahan OJK, KPK, dan Mendagri. Semua sudah memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, DPRD tidak bisa menghalang-halangi," kata politikus PDIP tersebut, Senin (5/2/2016).

Untuk menindaklanjutinya, pihak DPRD Banten mengirimkan surat kepada Gubernur Banten Rano Karno terkait kelanjutan pembentukan Bank Banten dengan nomor surat bernomor 162/666-DPRD/2016 yang ditandangani Ketua DPRD Banten.

Dalam surat tersebut, DPRD meminta Pemprov Banten dapat mempertimbangkan untuk menyusun dan mengusulkan kembali kebutuhan anggaran terkait penyertaan modal dalam rangka proses akuisi untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten guna disampaikan dalam Rancangan APBD Perubahan tahun 2016 dalam Pos Pembiayaan.

"Setelah kita berembuk dari tim akademisi juga sudah menyatakan, kalau peraturan sudah dipenuhi dan kalau itu menguntungkan kenapa tidak (berdiri)," terangnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan proses pendirian Bank Banten telah sesuai aturan. OJK selaku lembaga berwenang dalam urusan pendirian bank mempersilahkan Pemprov Banten mendirikan bank. Hal yang sama diungkapkan Mendagri Tjahjo Kumolo.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8271 seconds (0.1#10.140)