Pejabat Lelang Diduga Salahgunakan Kekuasaan saat Pelelangan Vila Kozy

Senin, 02 Mei 2016 - 16:29 WIB
Pejabat Lelang Diduga Salahgunakan Kekuasaan saat Pelelangan Vila Kozy
Pejabat Lelang Diduga Salahgunakan Kekuasaan saat Pelelangan Vila Kozy
A A A
DENPASAR - Ahli hukum pidana Siti Ismiyati Yennie menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penyalagunaan wewenang dengan terdakwa Usman Arif Murtopo (39) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 27 April lalu.

Siti Ismiyati Yennie saat bersaksi menyatakan, jika proses lelang tidak sesuai aturan maka pelelangannya dinilai melawan hukum.

Sementara Professor Eddy O S Hiariej ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menyatakan, seorang pejabat dikategorikan melawan hukum jika melakukan penyalahgunaan kekuasaan saat bertindak dalam kekuasaannya baik berada dalam tugas pokok fungsi (tupoksi) ataupun di luar tupoksi.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika bertanya apakah seorang pejabat lelang tidak melawan hukum jika melelang objek yang masih sengketa di pengadilan, dia menyatakan, kalau proses lelang tidak sesuai aturan, maka dinilai melawan hukum.

Perkara yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini bermula dari kredit macet atas nama Rita Kishore dengan terdakwa pejabat kantor lelang Denpasar, Usman Arif Murtopo.

Dari keterangan dua saksi ahli ini terungkap bahwa terdakwa Usman Arif Murtopo diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaannya ketika melakukan lelang Vila Kozy di Seminyak, Kuta-Bali. Dalam hal ini terdakwa Usman Arif Murtopo diduga telah melampaui kewenangannya melakukan lelang Vila Kozy kendati masih dalam sengketa di pengadilan.

Rita Kishore kepada Bank of India (dahulu bernama Bank Swadesi) sudah berkali-kali memohon penundaan pembayaran kredit. Namun vila Kozy yang dijadikan jaminan utang akhirnya tetap dilelang. Proses pelelangan Vila Kozy ini diduga penuh rekayasa.

Bahkan Vila Kozy dilelang dengan harga yang sangat murah di bawah harga taksiran pasaran. Vila Kozy dilelang pada 11 Februari 2011 dengan harga Rp6.386.000.000. Padahal, menurut Rita, pada saat itu harga pasaran Vila Kozy sesuai taksiran mencapai harga Rp25.000.000.000.

Proses lelang yang dilakukan terdakwa Usman Arif Murtopo diduga penuh "permainan", sehingga Rita mengadu ke Polda Bali dan akhirnya Usman Arif Murtopo ditetapkan sebagai tersangka serta diadili di PN Denpasar.

Sementara saksi ahli Siti Ismiyati Yennie menambahkan, yang berwenang melakukan pelelangan adalah pejabat lelang kelas 1 atau 2. Jika di kemudian hari diketahui ada kesalahan misalnya melanggar hukum, menurut Siti, yang bertanggung jawab adalah pejabat lelang yang bersangkutan. Sedangkan pimpinan pejabat lelang hanya bertugas sebagai pengawas.

"Jika dalam suatu lelang ada perbuatan yang menyalahi aturan, maka yang bertanggung jawab adalah pejabat lelang. Atasannya hanya mengawasi," papar Siti.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5056 seconds (0.1#10.140)