Curanmor Diciduk saat Ngamar dengan ABG di Hotel

Jum'at, 29 April 2016 - 16:42 WIB
Curanmor Diciduk saat Ngamar dengan ABG di Hotel
Curanmor Diciduk saat Ngamar dengan ABG di Hotel
A A A
CIAMIS - Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah tersebut layak dialamatkan pada pemuda bernama Aris Munandar (20), warga Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

Pasalnya, setelah kepergok di sebuah kamar hotel sedang berduaan dengan seorang gadis yang masih di bawah umur, ternyata Ari juga diduga seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Cijeungjing.

Berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian bernama Herman, Kemudian Polsek Cijeungjing melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas dan foto pelaku penipuan, lantaran pelaku ini merupakan mantan karyawan di perusahaan material Herman.

Selang beberapa hari, Polsek Cijeungjing mendapat informasi ada salah seorang pemuda yang mengaku warga Cijeungjing kepergok sedang ngamar bersama seorang gadis di bawah umur.

"Setelah dicek oleh kepala dusun di Bojongmengger, Cijeungjing. ternyata pemuda ini bukan warga Cijeungjing, lalu kami mendapatkan foto pemuda itu sama dengan pelaku pencurian yang sedang kami cari," ujar Kapolsek Cijeungjing AKP Ipin Tasripin kemarin (29/4/2016).

Pada saat itu, pelaku diamankan oleh Petugas Satpol PP Ciamis kemudian dibawa ke Polres Ciamis, setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor Mio milik Herman.

"Kejadiannya saat itu Pak Herman sudah mempercayai karyawannya ini, kemudian meminta tolong untuk membelikan oli dengan memberikan uang Rp100.000, namun pelaku ini tidak pernah kembali, kemudian korban melapor," paparnya.

Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut dijual di wilayah Pamarican dengan harga Rp1.200.000. Hasilnya uang tersebut dipakai untuk bersenang-senang.

Atas perbuatannya, selain dikenakan undang-undang perlindungan anak pelaku juga dikenakan Pasal 273 Jo 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5717 seconds (0.1#10.140)