Hasil Rapat Penetapan Wagub DIY Dikirim ke Presiden

Selasa, 26 April 2016 - 13:15 WIB
Hasil Rapat Penetapan Wagub DIY Dikirim ke Presiden
Hasil Rapat Penetapan Wagub DIY Dikirim ke Presiden
A A A
YOGYAKARTA - DPRD DIY menetapkan GKPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY sisa masa jabatan 2012-2017 dalam rapat paripurna, tadi malam. Hasil rapat tersebut diberitahukan ke pemerintah pusat. Lalu, pemerintah pusat yang akan melakukan pelantikan terhadap GKPAA Paku Alam X sebagai Wagub DIY.

"Hari ini hasil rapat semalam dikirim ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Lalu, dari Kemendagri dikirim ke Mensesneg sebelum diterima Presiden," kata Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noer Hartanto, Selasa (26/4/2016).

Kalangan dewan sudah menyelesaikan proses penetapan sesuai aturan yang ada. Saat ini, tinggal menunggu waktu pelantikan yang dilakukan pemerintah pusat.

"Untuk waktu pelantikan, belum bisa dipastikan, tapi sesuai hasil konsultasi Pansus Penetapan Wagub DIY ke Menteri Sekretaris Negara pada 15 April lalu, pelantikan di Istana Negara, di ibu kota negara," katanya.

Dengan ditetapkannya PA X sebagai Wagub DIY, kekosongan jabatan orang nomor dua di DIY selama sekitar enam bulan ini segera terisi. Kekosongan Wagub DIY karena KGPAA Paku Alam IX meninggal dunia pada 21 Novermber 2015.

Diberitakan sebelumnya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X secara resmi ditetapkan sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DIY melalui Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (25/4/2016) malam.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3941 seconds (0.1#10.140)