Ini Kronologi Kasus TPPU Rp10 Miliar yang Diungkap BNN

Selasa, 26 April 2016 - 02:17 WIB
Ini Kronologi Kasus TPPU Rp10 Miliar yang Diungkap BNN
Ini Kronologi Kasus TPPU Rp10 Miliar yang Diungkap BNN
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan barang bukti Rp10 miliar dengan tersangka Togiman alias Toge (Napi Lapas Lubuk Pakam), JT alias Janti (kakak Toge), AKP IL (Kasat Narkoba Polres Belawan), dan TH alias Ahin (yang menyerahkan uang dari Toge kepada IL.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang cash sebanyak Rp2,3 miliar dari tangan IL; rekening tabungan sejumlah Rp8 miliar milik Napi Toge; dan uang cash Rp400 juta dari tangan Ahin .

Uang Rp2,3 miliar disita penyidik dari tersangka IL sebelum yang bersangkutan ditangkap. Uang tersebut kemudian diserahkan di kantor BNNP Sumatera Utara, Selasa 19 April.

Sedangkan uang Rp8 miliar yang ada di rekening bank an Togiman yang dititipkan kakaknya JT alias Janti yang digunakan sebagai dana operasional saat ini sudah diblokir dan disita oleh penyidik.

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kasus pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini diawali dengan penangkapan MR alias Achin, Jumat 1 April di Medan atas barang bukti 46.000 butir ekstasi; 20,5 kg sabu, dan 600.000 pil happy five.

Diduga Narkotika itu berasal dari Togiman alias Toge seorang Napi Lapas Lubuk Pakam yang ditahan dalam kasus Nakotika yang pernah ditangani oleh Polrestabes Medan pada tahun 2011 dengan vonis 12 tahun penjara di Lubuk Pakam, Medan, yang saat ini sudah diamankan di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, sebelumnya Toge juga pernah ditangkap pada tahun 2009 toge atas kasus Narkotika dengan barang bukti 7 butir extasi oleh AKP IL dan divonis 1 tahun penjara.

Dalam kasus ini ditangkap juga JT (kakak Togiman) oleh penyidik BNN, Kamis (7/4) di Medan, Sumatera Utara karena rekeningnya digunakan oleh Togiman.

Selain itu, ditangkap pula seorang berinisial TH alias Ahin yang mendapat perintah dari Togiman agar menghubungi AKP IL (anggota Polri Polres KP3, Belawan) untuk membantu pengurusan kasus MR alias Achin dengan imbalan sejumlah uang. Uang sejumlah Rp2,3 miliar tersebut diserahkan tersangka Ahin kepada IL antara 1 – 7 April 2016.
(Baca juga: Diduga Terima Rp2 Miliar dari Bandar Sabu, Kasat Narkoba Dicopot)

Hasil koordinasi penyidik BNN dengan Propam Polda Sumut pada 21 April, AKP IL ditangkap Propam di Kantor KP3 Belawan dan diserahkan ke penyidik BNN di kantor Polda Sumut yang kemudian langsung dibawa ke BNN Jakarta, 22 April dan ditahan.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 137 huruf b UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU No8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5908 seconds (0.1#10.140)