3 Warga Malaysia yang Dituduh Memperkosa Gadis Indonesia Dilepas

Senin, 18 April 2016 - 21:14 WIB
3 Warga Malaysia yang Dituduh Memperkosa Gadis Indonesia Dilepas
3 Warga Malaysia yang Dituduh Memperkosa Gadis Indonesia Dilepas
A A A
MEDAN - Tiga warga Malaysia yang sempat diamankan Polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap gadis, ELF (23) di Diskotik Star G Karaoke, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, kini telah dilepas penyidik Reskrim Polresta Medan karena korban telah mencabut laporannya, Senin (18/4/2016).

Selain itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dilaporkan oleh korban, Polisi berkeyakinan kasus itu bukan tindak pidana. “Kasusnya sudah dihentikan, karena hasil penyelidikan ternyata bukan tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (18/4/2016).

Selain itu, sambung dia, pelapor juga telah mencabut laporannya. “Pelapor juga telah mencabut laporannya,” ujarnya.

Apalagi, masih kata Helfi, yang melaporkan kejadian itu adalah pacar teman korban bukan korban langsung. Padahal, pelapor sedang tidak tahu duduk perkaranya dan tidak ada di lokasi pada saat kejadian. “Yang lapor itu pacar teman korban, gak tahu kejadiannya dan tidak ada di TKP,” ungkap Helfi.

Sebelumnya, tiga warga Malaysia diamankan Polisi karena memerkosa seorang gadis berinisial ELF (23) di Diskotik Star G Karaoke, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu 17 April.

Wanita yang tinggal di Jalan Pukat, Kelurahan Panai Hilir itu diduga digilir tiga pria asal negeri jiran itu di dalam ruang KTV (Room) 21. Akibat perbuatan itu korban melaporkan pelaku ke Polsekta Medan Helvetia, karena itu ketiga pelaku sempat merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Medan.

Ketiganya adalah Hariharen Doraisingam, Kogilan Lekshmanan dan Senthil Kumaran Silvarajoo. Namun, kini ketiga pelaku udah bisa menghirup udara bebas karena Polisi telah membebaskannya dari tuduhan pemerkosaan. Sedangkan, kasusnya telah dihentikan dan laporan pengaduan (LP) nya telah dicabut korban.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, dilepaskannya tiga warga Malaysia itu menjadi bukti nyata kalau penyidik Polresta Medan belum profesional. Sebab, tiga pelaku sudah sempat diamankan atas adanya laporan pemerkosaan.

”Jangan penyidik Polisi bertindak atau mengambil alih tugas dan wewenang hakim. Perkara terbukti atau tidak terbukti proses hukum harus dilanjutkan bukan berhenti di tangan Polisi,” kata dia.

Menurut dia, apa yang dilakukan penyidik Reskrim Polresta Medan itu diamininya sebagai tindakan melawan hukum. Karena bertindak sebagai pengadil. “Kalau tidak ditemukan kasus tindak pidana pada kasus itu, berarti korban membuat laporan Palsu dan itu melanggar hukum. Harus ditelusuri dong jika tidak mau disebut Polisi menerima upeti dari pelaku ataupun korban,” ujar dia.

Dia menilai, dalam perdamaian antara korban dan pelaku diduga kuat ada peran penyidik Reskrim Polresta Medan yang mengarahkan. “Kalau begini kasusnya, maka sudah pasti ada keterlibatan penyidik dalam kasus itu. Karena itulah kami akan memanggil Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso untuk didengar pendapatnya berkaitan dengan dilepaskannya tiga pelaku pemerkosa itu,” terangnya.

Senada dengan Sutrisno, akademisi dari USU, Edy Ikhsan menilai, sebagai penyidik Polisi seharusnya menindak lanjuti laporan korban. “Kasus ini bukan tindak pidana ringan, seharusnya Polisi menelusuri apa maksud dan motivasi korban,” kata dia.

Memang, sambung dia, Polisi berhak menghentikan suatu perkara apabila dalam proses penyidikannya tidak ditemukan tindak pidana. Namun juga harus menelusuri kebenaran laporan korban. “Memang Polisi berhak melakukan itu, tetapi laporan korban itu juga harus ditelusuri tidak semata-mata langsung berhenti begitu saja. Apalagi ini melibatkan warga asing, seharunya Polisi berhati-hati,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5899 seconds (0.1#10.140)