Geledah Ruang Bupati Subang, Penyidik KPK Temukan Rp100 Juta di Lemari

Kamis, 14 April 2016 - 19:46 WIB
Geledah Ruang Bupati Subang, Penyidik KPK Temukan Rp100 Juta di Lemari
Geledah Ruang Bupati Subang, Penyidik KPK Temukan Rp100 Juta di Lemari
A A A
SUBANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah ruang kerja Bupati Subang Ojang Sohandi yang sebelumnya disegel dan sempat digeledah pada saat berlangsungnya OTT suap.

Selain ruang bupati, penyidik juga mengobrak-abrik rumah pribadi ajudan bupati Wawan Irawan. Di ruang kerja bupati, penyidik antirasuah yang berjumlah 12 orang ini menemukan uang tunai sebesar Rp106 juta di dalam lemari.

Kabag Humas Pemkab Subang Adang Mulyana, didampingi Kabag Hukum Ahridin membenarkan adanya penemuan uang tunai ratusan juta rupiah di ruang kerja bupati saat penggeledahan yang dimulai pukul 09.30-16.00 WIB.

"Benar, ketika digeledah, ditemukan uang tunai sebesar Rp106.250.000 di lemari ruang kerja bapak (Bupati Ojang). Uang itu langsung diamankan KPK," ujar Adang, kepada wartawan, Kamis (14/4/2016).

Selain mengamankan uang tunai, penyidik KPK juga menyita sedikitnya 22 item dokumen dari ruang kerja bupati. Ke-22 dokumen itu terdiri dari surat-surat tanah, akta jual beli dan surat pajak tanah, dokumen notaris, dokumen anggaran 2015, serta hasil evaluasi pelaksanaan anggaran 2015.

"Catatan kami, ada 22 item dokumen yang dibawa penyidik KPK. Seluruh dokumen kemudian dimasukan penyidik ke dalam koper merah dan langsung dibawa menggunakan mobil berplat nomor B," pungkas Adang.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap dua jaksa Kejati Jabar, seorang bidan PNS Pemkab Subang dan Bupati Ojang Sohandi, pada Senin 11 April 2016 dalam kasus suap penanganan korupsi BPJS 2014.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh KPK dengan barang bukti uang Rp500 juta lebih. Khusus bupati, KPK juga menjeratnya dengan pasal sangkaan menerima gratifikasi, karena di dalam mobil bupati ditemukan uang Rp385 juta yang diduga merupakan gratifikasi.

Sekadar diketahui, kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) 2014 di Dinas Kesehatan Subang senilai Rp14 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar ini ditangani Polda Jabar sejak akhir 2014 lalu.

Pada pertengahan 2015, penyidik polda menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Budi Subiantoro, dan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Jajang Abdul Kholik.

Kasus tersebut bermula dari adanya laporan pemotongan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Dinkes 2014 yang diperuntukan bagi 40 puskesmas. Pemotongan diduga dilakukan oleh oknum dinas kesehatan. Hingga kini, kasus tersebut masih disidangkan di PN Tipikor Bandung.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9021 seconds (0.1#10.140)