Dua Pegawai Pajak Dibantai Penunggak Pajak

Selasa, 12 April 2016 - 21:36 WIB
Dua Pegawai Pajak Dibantai Penunggak Pajak
Dua Pegawai Pajak Dibantai Penunggak Pajak
A A A
MEDAN - Dua petugas juru sita penagihan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga Fransriano Siahaan (30) dan tenaga honorer, Sozanolo Lase dibunuh secara sadis oleh wajib pajak, Agusman Lahagu alias Ama Tety (45) di Jalan Yos Sudarso Desa Hiluhao KM, 5 Gunungsitoli, Selasa (12/4/2016).

Kapolres Gunungsitoli AKBP Bazawato Zebua mengatakan, motif pembunuhan itu diduga karena pelaku kebingungan dengan jumlah tagihan pajak usahanya yang mencapai Rp10 miliar sehingga nekat membunuh kedua korban.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Belum bisa disimpulkan apapun tentang motif dibalik pembunuhan itu. Tetapi untuk sementara waktu kita menduga motifnya karena tagihan pajaknya terlampau tinggi,” kata dia.

Menurut dia, setelah membunuh kedua penagih pajak itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polisi. “Pelaku langsung menyerahkan diri usai melampiaskan amarahnya. Mungkin, dia (pelaku) tidak menduga kalau pajak usahanya mencapai Rp10 miliar. Sehingga begitu mendengar penjelasan petugas pajak itu pelakunya langsung kaget,”ujarnya.

Dia menjelaskan, aksi pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Dimana kedua korban datang ke lokasi kejadian untuk menagih pajaknya yang sudah tertunggak. “Korban diduga datang ke lokasi untuk menagih pajak pelaku. Tetapi, justru disambut dengan senjata tajam (sajam),” jelasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menambahkan selain pelaku, pihaknya juga sedang memeriksa Sembilan saksi lainnya yang diduga mengetahui motif dibalik pembunuhan itu. “Saat ini tim sudah memasang garis polisi (Police Line) di lokasi dan memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi yang ada di lokasi,” kata dia.

Menurut dia, pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan untuk mengetahui dan mengungkap motif pembunuhan itu, apakah ada unsur dendam atau karena persoalan tertentu.

“Kemungkinan ada persoalan lain sedang didalami, tetapi untuk sementara motifnya diduga karena tunggakan pajak atau petugas juru sita itu hendak mengeksekusi sesuai dengan perintah tugasnya atau ada hal tertentu. Semua kemungkinan itu sedang didalami,”tandasnya.

Dia menjelaskan, dari dokumen yang ditemukan dilokasi kejadian, pelaku memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 24.885.101.6-126.000.

“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui ada NPWP pelaku, inilah yang menguatkan dugaan kita kalau plaku nekat membunuh karena ada tunggakan pajak yang belum dibayarkannya. Namun saat hendak ditagih, pelaku justru kebingungan karena tidak menduga nilai pajaknya cukup tinggi,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6627 seconds (0.1#10.140)