Tanah Diserobot Warga Nagrak Ngadu ke Kanwil BPN Jawa Barat

Rabu, 06 April 2016 - 17:40 WIB
Tanah Diserobot Warga Nagrak Ngadu ke Kanwil BPN Jawa Barat
Tanah Diserobot Warga Nagrak Ngadu ke Kanwil BPN Jawa Barat
A A A
BANDUNG - Sejumlah pemilik dan ahli waris atas 12 sertifikat tanah yang terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor beramai-ramai mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat di Bandung, Selasa 5 April 2016. Mereka akan mengadukan penyerobotan lahan tersebut kepada Kepala Kanwil BPN Jabar. Karena pernah mengadu ke BPN Kabupaten Bogor namun tidak ditindak lanjuti.

"Kami telah mengadukan ke Kanwil BPN Jawa Barat, mudah-mudahan segera ada tindakan dari Kanwil," kata Suhaeni, pemilik tanah bersertifikat nomor 83/Nagrak seluas 60.400 meter persegi, Rabu (6/4/2016).

Pria yang telah berusia lanjut ini menegaskan, bahwa tanah yang sekarang telah diklaim PT Kencana Jaya Properti Agung tersebut sama sekali belum pernah dilakukan Surat Pelepasan Hak (SPH) kepada siapapun.

Hal senada juga diungkapkan Ellen Kindangen ahli waris dari Niko AF Mamesah. Dirinya mengakui, jika selama ini belum pernah terjadi pelepasan hak.

"Sertifikat memang kami tidak memegang karena hilang, namun kami belum pernah melakukan pelepasan hak," tuturnya.

Jantje Manesah Agung yang juga pemilik dengan sertifikat nomor 74 dan 75/Nagrak, juga mengakui tidak pernah melakukan pelepasan hak. Dia mengaku kalau persoalan perdata ini sedang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sementara itu, Kasi Persengketaan Kanwil BPN Jawa Barat Andrew Lona mempersilahkan jika sejumlah pemilik dan ahli waris tanah yang bermasalah tersebut membuat pengaduan atas keluhan mereka. "Silahkan ajukan surat pengaduan sehingga kasusnya bisa ditindak lanjuti," kata Andrew Lona ketika dihubungi lewat ponselnya.

Persoalan sengketa lahan atas 12 sertifikat di Desa Nagrak yang statusnya hak milik dirubah menjadi tanah negara dan kini telah dikuasai pengusaha properti tersebut muncul ketika Andreas Juna Susanto dan istrinya sekitar dua tahun yang lalu melakukan transaksi jual beli dengan pihak Jantje Manesah Agung.

Persoalan muncul ketika dokumen-dokumen tanah akan divalidkan karena dalam transaksi tersebut sertifikat dalam posisi hilang.

"Awalnya kami membeli tanah itu lantaran dibujuk oleh pejabat BPN Kabupaten Bogor. Dia mengatakan kalau tanah tersebut tidak masalah dan surat sertifikat yang hilang dapat diurus. Namun, alangkah kagetnya saya ketika mengetahui tanah tersebut dalam proses balik nama kepada PT Kencana Jaya Properti Agung," kata Andre, Rabu (6/4/2016).

Kemudian, lanjut Andre, pada 18 Februari 2015 BPN Kabupaten Bogor menggelar mediasi dengan mengundang berbagai pihak termasuk pemilik dan ahli waris dari 12 sertifikat tersebut dan juga dari pihak PT KJA. "Hasilnya, status tanah yang dipermasalahkan secara administrasi masih tercatat pada buku tanah dan belum ada catatan adanya peralihan hak kepada siapapun. Dan semua sertifikat masih tercatat nama pemiliknya," ungkapnya.

Andre juga mengatakan, jika versi perusahaan properti tersebut memperoleh tanah berdasarkan salinan akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat oleh notaris Imas Fatimah di Jakarta tahun 1975 oleh Nawazar selaku kuasa dari Jantje Manesah Agung. "Padahal Jantje juga tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun," jelasnya.

Persoalan semakin menjadi setelah Gelora Tarigan selaku kuasa dari Jantje Manesah Agung meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) ke BPN Kabupaten Bogor namun tidak dapat dikeluarkan oleh BPN. Alasan penolakan SKPT itu lantaran warkah (surat) tanah sudah tercatat atas nama PT KJA.

Persoalan itu kemudian ditempuh melalui jalur hukum dan sedang diproses di PN Jakarta Utara. Dalam eksepsinya selaku tergugat, BPN Kabupaten Bogor pada Maret 2016 memberikan keterangan bahwa pada 11 Mei 2015 SHM Nomor 74/Nagrak dimatikan dan ditegaskan menjadi tanah negara berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor :115/HGB/BPN-32/2015, selanjutnya pada 12 Juni 2015 diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1718/Nagrak surat ukur nomor : 183/Nagrak /2015 luas 63.940 M2 tercatat atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung.

Hingga berita ini diturunkan Kepala BPN Kabupaten Bogor Amin Arsyad belum dapat dimintai klarifikasinya. Pesan singkat yang dilayangkannya tidak dijawab.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8931 seconds (0.1#10.140)