Curi Kendaraan dengan Modus Bius, Sepasang Kekasih Diciduk

Senin, 04 April 2016 - 17:36 WIB
Curi Kendaraan dengan Modus Bius, Sepasang Kekasih Diciduk
Curi Kendaraan dengan Modus Bius, Sepasang Kekasih Diciduk
A A A
CIAMIS - Jajaran Satreskrim Polres Ciamis menangkap sepasang kekasih, SEP (26) dan NIK (27), karena melakukan pencurian dengan modus operandi membius korbannya menggunakan biji bunga kecubung yang ditumbuk lalu dicampurkan ke dalam makanan.

Kapolres Ciamis AKBP Arif Rachman mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini berawal dari kejadian ditemukannya korban yang tidak sadarkan diri pada Sabtu 2 April 2016 di SPBU Cijuengjing, kemudian masyarakat melaporkannya ke Polsek Cijeungjing.

Anggota Reskrim Polsek Cijeungjing kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, benar ada seorang pria yang tidak sadarkan diri. Pria itu bernama Nurahmat, warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta.

Dari keterangan korban, diduga pelaku membius korban hingga tidak sadarkan diri, lalu membawa kabur mobil Daihatsu Xenia nomor polisi T 1591 AG. Korban merupakan sopir rental di wilayah Kecamatan Cempaka, yang sebelumnya telah menyewa mobil Xenia tersebut, kemudian berangkat bersama-sama pelaku ke wilayah Jawa.

Sebelum tidak sadarkan diri, korban mengaku telah memakan kupat tahu yang dibeli oleh pelaku, kemungkinan diduga makanan tersebut telah dicampur oleh bunga yang mengandung bius.

Dari keterangan korban itu, Unit Reskrim Polsek Cijeungjing melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi berada di wilayah Kulon Progo. Kemudian, bekerja sama dengan Polsek Kulon Progo hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti mobil daihatsu Xenia pada Minggu, 3 April 2016.

"Pasangan ini bekerja sama untuk melakukan tindak pencurian dengan kekerasan, adapun modus operandi yang dilakukan keduanya, mereka mengambil bunga kecubung, kemudian ditumbuk, lalu dimasukkan ke dalam makanan, dengan kadar yang tinggi, sehingga membuat korban kehilangan kesadaran," ungkapnya di Mapolres Ciamis, Senin (4/4/2016).

Kata dia, pelaku merupakan pencuri lintas daerah dan provinsi. Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah ada tujuh tempat kejadian perkara.

"Pelaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian dengan modus ini, tetapi tempat kejadian terakhir di Cijeungjing ini yang bisa membuat keduanya tertangkap. Menurut keterangan, mobil hasil curian ini dijual ke wilayah jawa dengan harga antara Rp15 juta sampai Rp45 juta," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9307 seconds (0.1#10.140)