Pasangan Dorinus-Yakobus Unggul Telak Dalam PSU di Mamberamo Raya
A
A
A
JAYAPURA - Kandidat Bupati Dorinus Dasidapa beserta wakilnya Yakobus Britay unggul telak dalam hasil rekapitulasi pemunggutan suara ulang (PSU) untuk 10 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, yang dilaksanakan pada 23 Maret 2016 lalu. Dari data Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Dorinus yang juga kandidat nomor urut 3 mendapatkan 1.359 suara.
Dorinus dan Yakobus mampu meraih sebanyak 325 suara di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 1.034 suara di Distrik Rufaer.
Sementara itu kandidat nomor urut 2 yakni Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi memperoleh 10 suara.
Sedangkan kandidat nomor urut 1 yakni Robby Wilson Rumansara dan Yahya Fruaro tak mendapatkan suara sama sekali.
Diketahui bahwa 10 TPS yang menggelar pemunggutan suara ulang terletak di lima kampung antara lain, Biri, Wakeyadi, Fona, Bareri, dan Tayai.
Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy mengatakan, rekapitulasi PSU dari 10 TPS di Mamberamo Raya bukanlah hasil final. Sebab, ujar Adam, pihaknya masih menggelar rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Dua anggota KPU Papua akan mendampingi proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Setelah tahapan tersebut, barulah diketahui kandidat yang meraih suara terbanyak dalam pilkada di Mamberamo Raya," kata Adam.
Adam pun menambahkan, hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret mendatang.
“Sesuai jadwal hasil rekapitulasi harus diserahkan pada tanggal tersebut. Apabila ada pihak yang tidak setuju dengan hasil ini maka dipersilahkan mengajukan sikap dengan batas waktu selama tiga hari," ujarnya.
Dorinus dan Yakobus mampu meraih sebanyak 325 suara di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 1.034 suara di Distrik Rufaer.
Sementara itu kandidat nomor urut 2 yakni Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi memperoleh 10 suara.
Sedangkan kandidat nomor urut 1 yakni Robby Wilson Rumansara dan Yahya Fruaro tak mendapatkan suara sama sekali.
Diketahui bahwa 10 TPS yang menggelar pemunggutan suara ulang terletak di lima kampung antara lain, Biri, Wakeyadi, Fona, Bareri, dan Tayai.
Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy mengatakan, rekapitulasi PSU dari 10 TPS di Mamberamo Raya bukanlah hasil final. Sebab, ujar Adam, pihaknya masih menggelar rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Dua anggota KPU Papua akan mendampingi proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Setelah tahapan tersebut, barulah diketahui kandidat yang meraih suara terbanyak dalam pilkada di Mamberamo Raya," kata Adam.
Adam pun menambahkan, hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret mendatang.
“Sesuai jadwal hasil rekapitulasi harus diserahkan pada tanggal tersebut. Apabila ada pihak yang tidak setuju dengan hasil ini maka dipersilahkan mengajukan sikap dengan batas waktu selama tiga hari," ujarnya.
(sms)