Pamit Salat, Pengedar Upal Gantung Diri di WC Ruang Tahanan

Selasa, 23 Februari 2016 - 20:57 WIB
Pamit Salat, Pengedar Upal Gantung Diri di WC Ruang Tahanan
Pamit Salat, Pengedar Upal Gantung Diri di WC Ruang Tahanan
A A A
BLITAR - Seorang pengedar uang palsu (Upal) bernama Nuryadin (50) ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi tahanan Polres Kota Blitar. Nuryadin gantung diri dengan sepotong kemeja yang diikatnya di atap kamar mandi.

“Kejadian ini diketahui pertama kali sekitar pukul 05.00 Wib dini hari," ujar Kasatreskrim Polres Kota Blitar AKP Dhanang Yudanto, kepada wartawan, Selasa (23/2/2016).

Diduga, Nuryadin sengaja bunuh diri karena malu menyandang status pesakitan. Sebab di desanya, Desa Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar yang bersangkutan dipercaya sebagai takmir masjid.

"Tidak ada yang menyangka Nuryadin bakal nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri. Meski sempat mengaku malu, yang bersangkutan tidak pernah memperlihatkan kesedihannya. Dia juga selalu tampak ceria dan ramah," paparnya.

Sebelum gantung diri, Nuryadin sempat berpamitan kepada rekan di dalam tahanan saat hendak berwudu. Para pesakitan rekan satu selnya tahu pria dua anak yang masing-masing duduk di bangku SD dan SMP itu tidak pernah meninggalkan salat.

“Karena tidak kembali ke ruang tahanan, tahanan lainnya kemudian mengecek ke kamar mandi. Dan di sana yang bersangkutan sudah dalam keadaan tergantung tidak bernyawa,“ terang Dhanang.

Nuryadin baru sepekan menghuni tahanan Polres Kota Blitar. Dia diringkus setelah polisi membekuk Misron, pengedar upal asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dan Edy Santoso (49) warga Desa Gondang, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.

Komplotan pengedar upal ini beroperasi sejak Maret 2015. Dari tangan mereka polisi menyita 32 lembar upal pecahan Rp100 ribu, empat unit ponsel, dan bukti kuitansi pengiriman dari kantor Pos Blitar.

Petugas langsung membawa jenazah Nuryadin ke RSU Mardi Waluyo Kota Blitar untuk kepentingan visum. “Diduga penyebab bunuh diri karena depresi dan malu sebagai tersangka,“ pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1704 seconds (0.1#10.140)