Pukuli Murid, Guru SMP Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 14 Februari 2016 - 01:04 WIB
Pukuli Murid, Guru SMP Dilaporkan ke Polisi
Pukuli Murid, Guru SMP Dilaporkan ke Polisi
A A A
PALEMBANG - Hr (40) seorang guru SMP di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini dilaporkan ke Polresta Palembang oleh orangtua murid kelas IX berinisial Ms (15). Hr dilaporkan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Ms dengan cara memukul korban di bagian pundak dan kepalanya hingga luka memar.

Menurut keterangan ibu korban, Mastura (37), kejadian itu berlangsung, Sabtu (13/2/2016) sekitar pukul 11.00 WIB, di salah satu ruang kelas sekolah tersebut.

Di mana sebelum kejadian, korban Ms sempat disuruh terlapor Hr untuk membaca buku pelajaran. Terlapor yang saat itu ada keperluan, kemudian meninggalkan kelas tersebut selama beberapa saat.

Namun saat ditinggalkan, rupanya suasana kelas menjadi gaduh. Terlapor yang mendengar kegaduhan itu, tiba-tiba masuk kembali ke dalam kelas.

"Dari cerita anak saya, waktu itu guru tersebut langsung bertanya siapa penyebab kegaduhan itu. Nah, saat itu murid-murid yang lain langsung menunjuk anak saya," kata Matura dalam laporannya dengan tanda bukti nomor LP/B-405/II/2016/RESTA/SUMSEL.

Diduga kesal dengan kelakuan Ms, terlaporpun kemudian memukul pundak dan kepala korban berkali-kali.

"Anak saya memar dan sakit kepalanya. Harusnya marah saja tapi tak usah sampai memukul. Saya tidak terima anak saya dianiaya pak," terangnya.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Iptu Cek Mantri mengatakan pihaknya saat ini masih meminta keterangan korban. "Akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk ditindaklanjuti," katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5470 seconds (0.1#10.140)