Bawa Sabu Pesanan Napi, Sipir Rutan Diciduk Polisi

Sabtu, 06 Februari 2016 - 18:03 WIB
Bawa Sabu Pesanan Napi, Sipir Rutan Diciduk Polisi
Bawa Sabu Pesanan Napi, Sipir Rutan Diciduk Polisi
A A A
BIMA - Seorang oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Bima, Ismail (43) diciduk Satuan Buser Narkoba Polresta Bima saat membawa narkoba jenis sabu yang diduga pesanan narapidana, pada Jumat 5 Februari.

Ismail digeledah petugas di pintu gerbang Pengadilan Negeri Raba Bima, saat dirinya menuju lapas usai mengambil sabu dari rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu paket sabu seberat 1 gram yang disimpan dalam sadel motornya.

“Awalnya tersangka tak berani menyentuh motornya. Namun setelah diperiksa di dalam jok sadel motor, kami temukan satu paket sabu seberat 1 gram,” kata Kanit Buser Narkoba Polresta Bima, Bripka Abdul Hafid saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2016).

Sebelum penggeledahan, pihak kepolisian terlebih menginformasikan hal tersebut ke Kepala Rutan Bima, A Halik. Dari hasil koordinasi tersebut, A Halik menginstruksikan agar polisi segera menggeledah anak buahnya jika memang yang bersangkutan dicurigai membawa narkoba.

“Jika dia melawan ditembak saja,” ungkap Hafid menirukan pernyataan Kepala Rutan Bima A Halik.

Sementara itu, berdasarkan data dari pihak kepolisian, tersangka Ismail merupakan target operasi karena selama ini dia sering memasukan barang haram itu ke dalam lapas setiap ada pesanan.

Berdasarkan informasi, modus yang sering digunakan tersangka ini yakni memasukan sabu atau ganja ke dalam rutan pada setiap hari Jumat, disaat sepi atau disaat pegawai rutan lainnya melaksanakan Salat Jumat.

Hingga Sabtu ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat atau membongkar jaringan sindikat narkoba di Bima.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8836 seconds (0.1#10.140)