Kriminolog Sebut JPU Kasus Angeline Terlalu Baik

Jum'at, 05 Februari 2016 - 13:16 WIB
Kriminolog Sebut JPU Kasus Angeline Terlalu Baik
Kriminolog Sebut JPU Kasus Angeline Terlalu Baik
A A A
DENPASAR - Kriminolog dari Universitas Udayana Gde Made Swardana mengkritik langkah jaksa yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Christina Megawe (Margareta).

"Menurut saya, dia pantas dihukum mati, bukan dituntut seumur hidup. JPU yang menangani kasus ini terlalu baik," ujarnya di Denpasar, Jumat (5/2/2016).

Menurutnya, dalam proses persidangan selama ini tidak ada tanda-tanda penyesalan dari Margareta. Bahkan, ibu angkat Angeline itu mengatakan terdakwa Agus Tae Hamda May yang membunuh Angeline.

Meski proses persidangan telah memberatkan Margareta, tapi jaksa tidak menuntut hukuman mati. "Tuntutan hukuman itu terlalu ringan buat dia."

Dia menyatakan, publik juga sudah mengetahui bahwa Margareta yang melakukan pembunuhan. "Saya dengan tegas mengatakan sangat kecewa dengan JPU. Hukuman (tuntutan) itu kurang pantas buat terdakwa. Seharusnya dia dihukum mati," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (4/2/2016), JPU menuntut Margareta dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hal ini berdasarkan hasil proses persidangan dan bukti-bukti bahwa berdasarkan terdakwa Margareta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP dan melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak, sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014.

Selain itu, sebagaimana dakwaan ketiga melanggar Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi hal itu, Margareta meminta keadilan seadil-adilnya. Kuasa hukum Margareta pun menilai tuntutan JPU imajinatif.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4280 seconds (0.1#10.140)