Berkas Pengarak Telanjang Siswi SMP Segera Dikirim ke Kejaksaan

Selasa, 26 Januari 2016 - 08:38 WIB
Berkas Pengarak Telanjang Siswi SMP Segera Dikirim ke Kejaksaan
Berkas Pengarak Telanjang Siswi SMP Segera Dikirim ke Kejaksaan
A A A
SRAGEN - Berkas tersangka kasus pengarakan telanjang terhadap siswi SMP di Sragen, Jawa Tengah, akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Sragen.

"Dalam waktu dekat berkas dikirim ke kejaksaan," kata Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, Selasa (26/1/2016).

Dalam kasus pengarakan telanjang siswi SMP berinisial RS ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka yakni Sukamto, Wiji Lestari, Sukarno, dan Ny Broto.

Tersangka tertua yakni Ny Broto (65) yang merupakan ibu kandung Sukamto tidak ditahan. Faktor usia Ny Broto menjadi alasan polisi tidak menahannya. Sementara, tiga tersangka lain kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen.

Mereka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), Pornografi, dan KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sukamto yang menjadi inisiator terancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan yang lain dijerat Pasal 55 UU Pornografi karena turut serta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dicuri RS, pakaian RS yang dilucuti tersangka, dua sepeda motor, dan gong yang digunakan untuk mengarak RS.

Gong tersebut ditabuh ibu dari Sukamto saat mengarak RS. "Kita profesional, Barang bukti juga ada dan kita sita," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5094 seconds (0.1#10.140)