Gubernur Kabulkan Penangguhan UMK 23 Perusahaan di Karawang

Senin, 25 Januari 2016 - 19:59 WIB
Gubernur Kabulkan Penangguhan UMK 23 Perusahaan di Karawang
Gubernur Kabulkan Penangguhan UMK 23 Perusahaan di Karawang
A A A
KARAWANG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) Karawang kepada 23 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah.

Satu perusahaan yang juga mengajukan permohonan penangguhan upah ditolak oleh gubernur.

“Dari 24 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah hanya satu yang ditolak yaitu PT Tri Golden Star Wisesa. Sedangkan perusahaan lainnya sudah boleh menggunakan UMK tahun lalu yang paling tinggi Rp2.989.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Karawang, Ahmad Suroto, Senin (25/1/2016).

Menurut Suroto berdasarkan keputusan Gubernur No.561/Kep 85/Bangsos tanggal 20 Januari 2016 tentang penangguhan pelaksanaan upah minimum Kabupaten Karawang tahun 2016 dari 24 perusahaan yang mengajukan 23 perusahaan dikabulkan dan satu perusahaan di tolak yaitu PT Trigolden Wisesa yang bergerak di bidang industri garment.

“SK Gubernur sudah keluar terhitung 20 Januari 2016, lalu. Jadi pembayaran gaji bulan Januari ini sudah bisa menggunakan UMK tahun lalu bagi yang dikabulkan,” katanya.

Sedangkan bagi perusahaan yang ditolak permohonannya harus menggunakan standar upah berdasarkan UMK tahun 2016. Permohonan perusahaan yang ditolak merupakan kewenangan gubernur.

“Saya tidak bisa menjelaskan alasan penolakan itu karena ini kewenangan dari gubernur. Namun bisa saja perusahaan tersebut ditolak karena data pendukung untuk mengajukan penangguhan tidak lengkap makanya ditolak,” timpalnya.

Menurut Suroto ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan jika ingin mengajukan permohonan penangguhan UMK.

Salah satu yang paling menetukan yaitu kesepakatan antara pihak manajemen dengan pekerja atau serikat pekerja terkait rencana penangguhan upah. Jika sudah ada kesepakatan akan mudah untuk mendapatkan SK gubernur.

“Biasanya soal kesepakatan ini yang paling menentukan yang lain mah hanya administrati saja,” kata dia.

Menurut Suroto sejak ditetapkan UMK tahun 2016, 24 perusahaan yang kebanyakan bergerak di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK) langsung mengajukan permohonan penangguhan.

Sebanyak 24 perusahaan ini mengaku tidak mampu membayar UMK tahun 2016 sebesar Rp3,3 juta. Kenaikan upah ini dinilai memberatkan sehingga mereka mengajukan penangguhan.

“Kita hanya menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah propinsi. Selanjut pemerintah propinsi yang akan menilai berdasarkan persyaratan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6219 seconds (0.1#10.140)