Curi Motor di Subang, Warga Indramayu Sekarat Dimassa

Jum'at, 22 Januari 2016 - 13:49 WIB
Curi Motor di Subang, Warga Indramayu Sekarat Dimassa
Curi Motor di Subang, Warga Indramayu Sekarat Dimassa
A A A
SUBANG - Hasan Basri (34), buruh asal Blok Sukahati RT 31/13 Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis, Indramayu, nyaris tewas dihajar massa karena kepergok mencuri motor di Subang.

Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika Diladi (29), seorang pedagang, memarkirkan motor Honda Beat warna pink di dalam kontrakan milik H Iya alias Gepeng di Kampung Tarik Kolot Desa/Kecamatan Cipeundeuy, Kamis 21 Januari 2016 malam.

Pada saat diparkir, motor bernopol T 4571 CJ keluaran 2010 tersebut dalam kondisi stang terkunci. Korban lalu meninggalkannya beberapa saat, karena hendak ke kamar mandi.

Namun, selang beberapa menit kemudian, korban mendengar kendarannya dihidupkan oleh seseorang (pelaku). Korban yang kaget lalu keluar dari kamar mandi, dan mendapati kendaraannya hendak dibawa pelaku.

Selanjutnya, terjadi aksi saling tarik menarik kendaraan antara korban dengan pelaku. Sehingga, pelaku pun melepaskan kendaraan tersebut dan langsung melarikan. Nahas, korban yang meneriakinya maling lalu mengejar pelaku bersama sejumlah warga sekitar.

Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, warga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Bahkan, warga yang kesal atas perbuatan nakalnya, lalu beramai-ramai menghakimi pelaku hingga babak belur dan nyaris tewas.

Beruntung, sejumlah petugas Polsek Cipeundeuy mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Untuk menghindari amukan massa, dalam kondisi sekarat, pelaku dievakuasi petugas ke IGD Puskesmas Cipeundeuy.

Namun, karena menderita cukup parah, pelaku dirujuk ke RS Mekar Arum untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Saat ini, pelaku masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi dijaga ketat oleh petugas kami,"ujar Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Sugeng Edi Haryanto, Jumat (22/1/2016).

Selanjutnya, dia menegaskan, setelah kondisinya pulih, pelaku curanmor tersebut secepatnya diproses hukum, untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. "Proses hukumnya segera dilakukan begitu kondisi pelaku pulih," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4551 seconds (0.1#10.140)