Miliki Tiga Senpi, Petani Ini Ditangkap Polisi

Senin, 18 Januari 2016 - 18:47 WIB
Miliki Tiga Senpi, Petani Ini Ditangkap Polisi
Miliki Tiga Senpi, Petani Ini Ditangkap Polisi
A A A
PASURUAN - Seorang warga Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian. Pa (44), yang sehari-hari berprofesi petani kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) tanpa dilengkapi surat sah.

Penggerebekan terhadap tersangka ini dilakukan saat polisi meningkatkan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana kejahatan dan terorisme. Berdasar informasi yang disampaikan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan terhadap seorang warga yang diketahui memiliki senpi.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, sejumlah petugas menggerebek dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Pelaku yang awalnya menolak digeledah, akhirnya tak berkutik setelah petugas menemukan tempat penyimpanan benda terlarang tersebut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tersangka memiliki senpi. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka kami amankan setelah barang bukti senpi tersebut ditemukan didalam kamarnya," kata Kapolsek Lumbang AKP Prasetyo Budi Utomo, Senin (18/1/2016).

Dari rumah tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti di antaranya satu pucuk senpi rakitan laras panjang, satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang rusak, satu pucuk senpi rakitan laras pendek/pistol.

Selain itu, petugas juga menemukan empat butir amunisi senpi laras pendek dan sebutir amunisi laras panjang yang tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan. Untuk mengembangkan penyelidikan, petugas tengah melakukan pemeriksaan asal muasal kepemilikan senpi ilegal tersebut.

Berdasar keterangan sementara, pelaku menggunakan senpi tersebut untuk kepentingan diri sendiri dan menjaga keselamatan keluarganya dari ancaman tindak kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan sekitarnya. Pelaku juga mengaku bahwa senpi tersebut diperoleh dengan cara merakit sendiri.

"Kami masih mendalami keterangan tersangka atas kepemilikan senpi tersebut, apakah benar untuk berjaga-jaga atau justru untuk melakukan tindakan pidana dan kejahatan. Atas kepemilikan senpi tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tandas Kapolsek Prasetyo Budi Utomo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4598 seconds (0.1#10.140)