Terlibat Ajudikasi, Mantan Anggota KPU dan Camat Ditahan

Kamis, 14 Januari 2016 - 18:56 WIB
Terlibat Ajudikasi, Mantan Anggota KPU dan Camat Ditahan
Terlibat Ajudikasi, Mantan Anggota KPU dan Camat Ditahan
A A A
BLITAR - Kejaksaan Negeri Blitar menahan Munawir, mantan anggota KPU Blitar dan Imam Asyari, camat Gandusari atas kasus pungutan liar (pungli) program sertifikasi tanah massal (ajudikasi).

Menurut humas Kejari Blitar Hargo Bawono keduanya sempat berusaha menghalangi penahanan dengan berdalih mengidap hipertensi, kolesterol dan asam urat.

"Namun saat kami lakukan cek medis untuk second opinion, ternyata kondisinya sehat. Penahanan ke Lapas Kelas II B Blitar pun berlanjut," ujar Hargo, Kamis (14/1/2016).

Tersangka Munawir juga sempat melobi dengan alasan memiliki aktifitas keagamaan sebagai ustadz. Namun alibi itu tidak mempengaruhi keputusan penyidik kejaksaan.

"Yang bersangkutan sempat bilang kalau penahanan akan menganggu aktifitas religinya. Persoalanya ini masalah hukum dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya," terang Hargo.

Selain alasan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, kata Hargo kejaksaan tidak ingin dituding melakukan tebang pilih.

Sebab sebelumnya kejaksaan telah menahan mantan Kades Kendalrejo, Kecamatan Garum dengan kasus yang sama. Kasus pungli program ajudikasi itu terjadi pada tahun 2007.

Para tersangka menarik pungutan Rp 195 ribu per bidang tanah kepada setiap pemohon sertifikat tanah. Tersangka berdalih menggunakan pungutan untuk biaya operasional, termasuk kebutuhan makan, minum dan rokok petugas lapangan.

Adanya pungli menyimpangi ketentuan pemerintah pusat yang menyatakan program ajudikasi harus berjalan gratis.

Dalam penyidikan juga diketahui bahwa hasil pungli itu juga mengalir ke kantong muspika, termasuk kepolisian dan militer dengan nominal masing masing Rp 5 juta. Menurut Hargo persoalan pungli mulai diusut setelah lembaga swadaya masyarakat melaporkan pada tahun 2009.

Selama pengusutan di kepolisian mulai tahun 2009, para tersangka tidak ditahan. Bahkan dari informasi yang dihimpun, kasus sempat hendak dipetieskan.

Polisi baru melimpahkan berkas acara pemeriksaan ke kejaksaan beberapa pekan terakhir ini. "Soal pengusutan yang lama, yakni sejak tahun 2009 dan baru dilimpahkan silahkan tanya ke kepolisian," jelasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9405 seconds (0.1#10.140)