Hotel Aston Dinilai Lalai Pekerjakan DJ Sweet Emily

Rabu, 06 Januari 2016 - 20:50 WIB
Hotel Aston Dinilai Lalai Pekerjakan DJ Sweet Emily
Hotel Aston Dinilai Lalai Pekerjakan DJ Sweet Emily
A A A
TANJUNGPINANG - Pengelola F Lounge Pub and KTV Hotel Aston Tanjungpinang dinilai lalai dalam memperkerjakan warga negara asing. Hal itu terungkap dalam sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam sidang itu terungkap, Owner Representative Aston Tanjung Pinang, F-Lounge Pub ASTON Tanjungpinang Darwanto Santoso telah bekerja tidak secara profesional dan proporsional dalam mempekerjakan WNA.

Darwanto dicecar majelis hakim dalam pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily (28), warga negara Thailand yang menyalagunakan ijin tinggal di INdonesia.

"Anda sudah tau kalau dia tidak memiliki ijin, tetapi masih tetap anda berikan kerja ditempat anda," ujar Ketua Majelis Hakim Eryusman SH, di muka sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (6/1/2016).

Ditambahkan hakim anggota Zulfadli, pihak pengelola bisa terjerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 122 huruf (b) tentang mempekerjakan WNA tanpa izin.

"Katanya anda bukan kali ini mempekerjakan warga negara asing, tetapi kenapa hal ini bisa terjadi? Karena mempekerjakan bisa terjerat dengan Pasal 122 huruf b," kejar Zulfadli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setyawan menambahkan, harusnya Hotel Aston bisa mencegah hal ini jika pihak pengelola tidak memberikan kesempatan tampil terhadap yang bersangkutan sebelum memiliki izin kerja dari pihak Imigrasi.

"Harusnya bisa cek ke Imigrasi dan dari paspornya juga bisa dilihat mana yang izin tinggal dan mana yang izin kerja," ujar Ricky.

Menjawab hal itu, Darwanto Santoso pun berkilah jika pihaknya sudah kepalang tanggunggung untuk tetap dan harus menyelenggarakan event pada malam itu juga. Sebab iklan dan juga sponsor sudah ada.

"Saat itu orang agency yang mendatangkan DJ dari Thailand itu. Mereka mengatakan bahwa izin kerjanya on progres, jadi kalau pihak imigrasi menanyakan, langsung saja hubungkan ke saya (agency)," ujar Darwanto menirukan.

Sebelum tampil malam itu, menurut Darwanto, DJ Sweet Emily yang menjadi terdakwa juga telah dibayar oleh pihaknya. Namun pembayaran itu juga diserahkan kepada pihak agency.

"Sejak itulah, Agencynya, Jansen Sihombing tidak nampak lagi dan kabur," ujar Darwanto.

Sementara itu, dalam periksaan terungkap, terdakwa Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily bukan kali ini saja bekerja di Indonesia. Sebelumnya dia telah bekerja di tiga kota di wilayah Jawa.

Setiap dia bekerja, dia selalu mendapat paspor izin kerja yang diurus langsung oleh pihak agency dan pihak penyelenggara acara.

"Saya sudah tampil di Madiun, Surabaya dan Malang. Namun saat itu, pihak agency dan penyelenggara event yang selalu mengurus perihal adminstrasi tersebut, karena saya tidak tahu adminsitrasi di Indonesia," ujar Rochana.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim pun menunda jalannya sidang untuk dilanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7562 seconds (0.1#10.140)