428 Perusahaan di Kendal Telah Terdaftar BPSJ Ketenagakerjaan

Sabtu, 02 Januari 2016 - 04:00 WIB
428 Perusahaan di Kendal Telah Terdaftar BPSJ Ketenagakerjaan
428 Perusahaan di Kendal Telah Terdaftar BPSJ Ketenagakerjaan
A A A
KENDAL - Sedikitnya ada 428 perusahaan di Kabupaten Kendal yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan cabang Semarang. Untuk jumlah tenaga kerja dari total perusahaan yang terdaftar tersebut mencapai 21.000 orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor cabang Pembantu Kendal Yunan Sahada mengatakan, tenaga kerja yang terdaftar tersebut baru mencapai 40-50% dari jumlah keseluruhan yang ada di Kabupaten Kendal.

"Memang belum semuanya mengikuti program ini," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (1/1/2016).

Menurutnya, hal itu karena minimnya kesadaran pemilik perusahaan maupun karyawannya untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, program ini banyak manfaat yang bisa dirasakan perusahaan maupun karyawan yang tergabung dalam BPJS.

Dia mencontohkan jika seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja, BPJS siap membayar biaya berobat yang harus dikeluarkan. "Pihak rumah sakit tidak akan menarik biaya ke perusahaan maupun karyawan, tetapi langsung ke BPJS," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pepen S Almas mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 4.600 perusahaan yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan cabang Semarang.

Ribuan perusahaan itu berasal dari tiga daerah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan. Jumlah tenaga kerja yang telah terdaftar kurang lebih 258 ribu jiwa.

Dikatakannya, keikutsertaan program ini banyak manfaatnya. Bahkan iuran bulanan yang harus dibayarkan relatif sangat murah. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) premi yang dibayarkan antara 0,24% hingga 1,74% dikalikan gaji.

Semakin tinggi tingkat risiko kecelakaan kerjanya, semakin tinggi persentasenya. Jaminan Kematian premi yang dibayarkan 0,3% dikali gaji. Jaminan Hari Tua premi yang dibayarkan sebesar 5,7% yang mana 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung pekerja.

Sementara iuran jaminan pensiun yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar 3% dari gaji, di mana 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.

"Namun untuk jaminan pensiun kami batasi dengan upah tertinggi maksimal Rp7 juta/bulan. Misalkan seorang karyawan gajinya di atas Rp8 juta, maka jaminan pensiun yang akan kami bayarkan 3% dikalikan Rp7 juta," jelasnya.

Sedangkan jika di bawah Rp7 juta jaminan pensiun yang kami bayarkan 3% dikali gaji yang diterima setiap bulannya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6719 seconds (0.1#10.140)