Pengacara Tersangka 'Lamborghini Maut' Keluarkan Ultimatum untuk Wartawan

Kamis, 03 Desember 2015 - 14:18 WIB
Pengacara Tersangka Lamborghini Maut Keluarkan Ultimatum untuk Wartawan
Pengacara Tersangka 'Lamborghini Maut' Keluarkan Ultimatum untuk Wartawan
A A A
SURABAYA - Sejumlah pemberitaan terkait Lamborghini maut di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya membuat gerah pengendaranya Wiyang Lautner, tersangka kecelakaan yang menyebabkan penjual STMJ tewas. Melalui kuasa hukumnya, Wiyang mengeluarkan ultimatum kepada sejumlah wartawan atau media yang memberitakan kasus tersebut.

Hari ini ultimatum tersebut diiklankan sebesar setengah halaman di salah satu koran harian di Surabaya.

Ultimatum tersebut dikeluarkan oleh lembaga pengacara Amoz HZ Taka Associates selaku kuasa hukum Wiyang Lautner.

Bunyi ultimatum yang ditujukan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), Masyarakat (Perusahaan, individu).

"Yang bertanda tangan di bawah ini
Amoz HZ Taka & Associates yang bertindak atasnama klien kami Wiyang Lautner (cetak tebal) berdasarkan surat kuasa (copy terlampir). Dengan ini menyampaikan terkait adanya pemberitaan-pemberitaan baik dari media cetak maupun media elektronik dan masyarakat (cetak tebal) dalam pemberitaan Negatif atas musibah kecelakaan yang menimpa klien kami dengan menggunakan mobil Lamborghini Gallardo type LP 570-4 nomor Polisi B 2258 WM.

1. Bahwa kondisi klien kami pada saat kejadian kecelakaan pasa hari Minggu, tertanggal 29 November 2015 dalam keadaan sehat (sesuai dengan tes laboratorium RS Bhayangkara) sehingga kecelakaan yang terjadi benar-benar Musibah (cetak tebal) yang setiap orang dapat mengalaminua.

2. Bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tertanggal 29 November 2015 bukan ajang kebut-kebutan atau balapan.

3. Bahwa dikarenakan kondisi jalan di sekitar jalan manyar kertoarjo, Surabaya tergenang air karena habis turun hujan (kondisi Jalan licin), musibah kecelakaan yang terjadi selip, sehingga ban kanan roda belakang terbentur trotoar mengakibatkan roda kanan belakang terkunci sehingga laju kendaraan diluar kendali klien kami.

4. Bahwa antara klien kami dan korban telah terjadi kesepakatan bahwa kejadian tersebut adalah musibah dan terjadi perdamaian (cetak tebal).

Untuk itu kami menghimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), Masyarakat (Perusahaan, individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikan pula terimakasih kepada Kepolisian Resort Besar Kota Surabaya yang telah menangani masalah ini secara profesional dan proporsional. Oleh karenanya, kami menghormati proses-proses hukum yang berlaku dan kami akan menaati sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian pernyataan ini kami buat atas perhatiannya tak lupa kami sampaikan terimakasih.

Dalam pernyataan tersebut ditanda tangani 7 pengacara yang memback up tersangka Wiyang. Pernyataan tersebut sejak pagi tadi beredar di sejumlah grup chat wartawan Surabaya. M Fathis Suud, salah satu wartawan desk Politik menyayangkan keluarnya ultimatum tersebut. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bagaimana uang bisa mengatur segalanya.

"Gila pakek diiklankan di koran. Hajar ae lek, Jatim bukan hanya apa kata JP dan orang berduit. Hukum harus jadi Panglima," katanya, Jumat (3/12/2015). Fathis menganggap, keluarnya iklan tersebut menunjukkan orang berduit yang bersentuhan dengan hukum.

"Hukum harus jadi panglima, jadi seluruh media harus bersatu lawan kecongkakan orang berduit," tambahnya.

Pun demikian dengan Ari, salah satu reporter Radio di Surabaya juga menyayangkan keluarnya iklan yang bernada ultimatum bagi wartawan atau media yang memberitakan terkait Lamborghini maut. "Damai boleh tapi khan hukum harus ditegakkkan. Damai khan bukan bahasa hukum," ujarnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3435 seconds (0.1#10.140)