Aksi Saling Tangkap Dilakukan Relawan Paslon Bupati di Wonogiri

Sabtu, 28 November 2015 - 11:42 WIB
Aksi Saling Tangkap Dilakukan Relawan Paslon Bupati di Wonogiri
Aksi Saling Tangkap Dilakukan Relawan Paslon Bupati di Wonogiri
A A A
WONOGIRI - Puluhan warga yang mengaku sebagai relawan pendukung pasangan calon (Paslon) bupati Hamid Noor Yasin-Wawan Setyo Nugroho (HW), mengirimkan 2 truk kontainer dan 3 minibus paket sembako,ke kantor Panwaslu Wonogiri, Jumat sore 27 November 2015.

Truk dan mobil berisi paket sembako berlabel slogan “Salam Dua Jari” tersebut, ditangkap para relawan, lantaran dianggap sebagai bentuk pelanggaran kampanye Paslon Joko Sutopo-Edy Santosa (JOS), yang menjadi rival mereka.

“Kami menyerahkan ini, agar panwas bisa memproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Didit, Kakak almarhum Rudatin, mewakili relawan pendukung HW.

Suhu politik pilkada di Kabupaten Wonogiri sendiri, akhir-akhir ini, ditengarai mulai menghangat. Aksi tangkap aktivitas tim Paslon yang dianggap melanggar kesepakatan kampanye, tidak hanya kali ini saja.

Sebelumnya timses Paslon JOS, juga menangkap dua Guru SMK, yang diduga mengarahkan murid-muridnya di sekolah, untuk mencoblos Paslon HW.

Sementara, hingga pukul 00.00 (jumat malam), Suasana di kantor Panwaslu Wonogiri, cukup mencekam dengan kedatangan puluhan warga relawan pendukung HW yang dikawal pasukan Dalmas Polres Wonogiri.

Relawan HW mendesak Panwaslu untuk menindak tegas indikasi kampanye terselubung dalam pembagian paket sembako berisi telor, Minyak, dan aneka suplemen tersebut.

Menurut Didit, kedua truk dan mobil tersebut, ditangkap para relawan di wilayah Dusun Dampit, Desa Sambiharjo, Eromoko, saat sedang membagikan paket sembako kepada masyarakat.

“Siangnya, kami melihat sekitar 12 mobil minibus dan beberapa truk seperti ini, melakukan konvoi ke arah Pracimantoro. Ternyata sebagian diantaranya kami temukan bersama rekan-rekan di Desa Dampit ini,” tambah Didit.

Penyerahan truck dan mobil sembako ini sempat diwarnai keraguan dari tim relawan, lantaran mereka menganggap pasal yang akan dikenakan Panwaslu sangat lemah.

Penyerahan truk dan mobil tersebut, juga sempat menimbulkan perdebatan alot, lantaran pihak panwaslu belum bisa memutuskan apakah pembagian sembako tersebut masuk dalam pasal pelanggaran kampanye pilkada, atau tidak.

Karena ragu, para relawan bersama tim advokasi HW yang dipimpin Hari Sulistyono, berencana melimpahkan indikasi pelanggaran kampanye tersebut ke Polres Wonogiri, dengan mengacu pasal penyuapan KUHP.

Ketua Panwaslu, Isnawati Sholihah mengatakan, sebenarnya pihak panwas akan memproses laporan pelanggaran pilkada tersebut. Namun jika tim relawan Hamid Wawan akan melimpahkan ke polisi, pihaknya tidak bisa mencegah.

“Laporan mereka sudah kita terima, dan kami sedang mempersiapkann untuk melakukan pemrosesan. Tetapi tiba-tiba tim advokasi mereka (HW) datang dengan maksud mencabut laporannya. Ya silahkan ,. . . Kami tidak bisa melarang,” ungkap Ketua Panwas, Isnawati Sholihah.

Pihak Panwaslu sendiri, menurut Isnawati, tidak bisa serta merta memutuskan kegiatan pembagian sembako tersebut sebagai pelanggaran.

Secara prinsip aturan, pelanggaran Pilkada itu diatur dalam Pasal 73 UU No 8/2015 dan Pasal 68 PKPU Nomer 7 2015. Tetapi di Pasal 71 UU tersebut, penjelasan soal kampanye tersebut masih rancu, sehingga Panwaslu perlu mencermati lebih teliti agar tidak terjadi kesalahan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2874 seconds (0.1#10.140)