Siswa SMA Menjambret untuk Berfoya-foya

Jum'at, 27 November 2015 - 04:01 WIB
Siswa SMA Menjambret untuk Berfoya-foya
Siswa SMA Menjambret untuk Berfoya-foya
A A A
SURABAYA - Meski masih duduk di kelas XII SMA, PR (18), sudah terlibat dalam aksi kejahatan jalanan. Dia tergabung dalam kelompok jambret bersama dengan tiga orang rekannya, yaitu NH (20), BAP (20), dan BBP (20).

Aksi empat penjambret ini terhenti begitu Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus mereka. Awal terkuaknya komplotan jambret jalanan ini berdasarkan dari laporan korban Winarni (26), warga Tambakrejo.

Winarni menjadi korban aksi kejahatan empat anak muda ini saat melintas di Jalan Dupak. Tiba tiba, motornya dipepet dua orang berboncengan sepeda motor, kemudian tasnya dirampas.

Saat itu, Winarni sempat berusaha mempertahankan tasnya, namun dia yang mengendarai sepeda motor malah menjadi oleng, hingga akhirnya terjatuh. Akibatnya, Winarni mengalami luka- luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan laporan itu, serta ciri-ciri pelaku seperti yang diungkapkan saksi, polisi berusaha melacak kebedaraan para pelaku. Akhirnya polisi berhasil melihat keempat pelaku itu keluar dari sarangnya dan hendak beraksi lagi.

"Kami mendapat ciri-ciri pelaku, anggota menelusuri lokasi dan menemukan keempat tersangka di Jalan Dupak yang akan melakukan aksi lagi," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Ade Waroka.

PR yang sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional terpaksa meringkuk di dalam tahanan. Masa depannya makin suram bersama dengan ketiga rekannya.

PR mengaku bahwa dia hanya bertugas menghalang-halangi korban sehingga NH dan BAP bisa beraksi merampas tas korban.

Dalam menjalankan tugas sebagai pengadang, PR melakukannya dengan BBP. Bahkan, jika ada warga atau pengendara lain yang hendak mengejar NH dan BAP ketika beraksi, PR dan BBP juga bertugas menghambat laju motor warga yang mengejar. Dengan demikian, dua rekannya bisa kabur dengan mudah.

Selama ini, hasil kejahatannya dibagi selanjutnya digunakan untuk foya- foya. "Hasil kita bagi dan ada yang buat foya-foya," kata PR.

Atas perbuatan tersebut, mereka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

PILIHAN:

Aniaya Anak hingga Tewas, Ibu Muda di Batam Dijerat Pasal Berlapis
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.2005 seconds (0.1#10.140)