Kemplang Pajak Rp6,7 M, Dosen Australia Dibekuk

Kamis, 26 November 2015 - 16:01 WIB
Kemplang Pajak Rp6,7 M, Dosen Australia Dibekuk
Kemplang Pajak Rp6,7 M, Dosen Australia Dibekuk
A A A
BANDUNG - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan seorang tersangka pengemplang pajak dengan total kerugian negera mencapai Rp 6,7 miliar ke Kejati Jabar, Kamis (26/11/2015).

Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo menjelaskan, tersangka yang merupakan seorang wanita berinsial RB tersebut menjabat sebagai komisaris di PT NKC yang bergerak dalam bidang usaha penyedia jasa tenaga kerja.

Penangkapan RB kata Yoyok adalah pengembangan dari kasus sama yang melibatkan Direktur PT NKC berinsial NN yang sudah divonis penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 2,4 miliar.

"Dalam kasus ini RB dan NN tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT Masa PPN sehingga PPN yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas negara," jelas Yoyok saat ditemui di Kajati Jabar.

Lebih lanjut Yoyok mengungkapkan, RR baru berhasil ditangkap setelah dua tahun buron karena selama ini dia bertugas sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Australia.

"Beberapa waktu lali ada informasi dari intelejen bahwa tersangka sedang berada di Indonesia. Kemudian kami mengontak imigrasi untuk melakukan pencekalan, dan tersangka pun bisa kami tangkap," katanya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pemberkasan pihaknya pun langsung menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejati Jabar untuk dilakukan penyidikan lanjut agar segera disidangkan.

Sementara itu Aspidsus Kejati Jabar, Bambang Bachtiar, mengatakan, jika berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Kita secepat mungkin akan segera melimpahkan kasus ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung," tuturnya.

Dalam kasus ini RR dijerat dengan dakwaan primer Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 28 tahun 2007 tentang tata cara perpajakan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu RR juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 28 tahun 2007 tentang tata cara perpajakan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.0883 seconds (0.1#10.140)