Pasutri Spesialis Congkel Jok Motor Ditangkap Polisi

Rabu, 18 November 2015 - 17:44 WIB
Pasutri Spesialis Congkel Jok Motor Ditangkap Polisi
Pasutri Spesialis Congkel Jok Motor Ditangkap Polisi
A A A
DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian spesialis congkel jok sepeda motor ditangkap petugas Polsek Denpasar Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat AKP Wisnu Wardhana, pasutri berinisial DHF (22) dan DIY (17) tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Padang Lantang, Denpasar Barat, pada 10 November 2015.

"Suaminya yang kami amankan, sementara istrinya yang masih di bawah umur kami lakukan diversi," ujarnya di Polsek Denpasar Barat, Rabu (18/11/2015).

Menurut dia, petugas menangkap DHF berdasarkan laporan dari masyarakat. Pada Kamis, 5 November 2015 pukul 14.00 Wita, korban bersama temannya main futsal. Sekitar pukul 14.45 Wita, korban pulang dan barang bawaannya di jok yang nilainya sekitar Rp4 juta itu hilang.

"Selain motor korban, ada motor lainnya juga yang joknya terbuka. Dari sana kami melakukan pengejaran," jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku dengan istrinya sedang bermain bersama teman-teman mereka.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah handphone, tas perempuan warna hitam, dua buah helm, jaket berwarna merah, celana jeans warna biru, parfum, dan beberapa barang yang dibeli dari uang hasil curian tersebut.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, DHF mengaku mencuri dengan istrinya tersebut karena kebutuhan ekonomi. "Saya tidak punya pekerjaan, akhirnya saya terpaksa melakukan ini. Saya cuma lulusan SD," jelasnya.

Dia mengaku baru 2,5 bulan melakukan aksi tersebut. Sang istri berperan melihat situasi dan kondisi di lapangan. Setelah keadaaan kondusif, DHF beraksi. "Istri saya hanya mengawasi, dia duduk di motor."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2269 seconds (0.1#10.140)