Tepergok Mencuri, 2 Siregar Bengep Dipukuli Pasaribu

Senin, 16 November 2015 - 18:51 WIB
Tepergok Mencuri, 2 Siregar Bengep Dipukuli Pasaribu
Tepergok Mencuri, 2 Siregar Bengep Dipukuli Pasaribu
A A A
MEDAN - Sial dialami dua Siregar, Asnawi Siregar (23) dan Rudianto Siregar (29). Pencuri amatiran ini dipukuli Naek Bob Pasaribu alias Bob (22), korban pencurian kedua pelaku.

Aksi pencurian berlangsung di Jalan Titipapan/Turi, Lingkungan 11, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, pada Minggu 15 November 2015 malam.

Meski berhasil melumpuhkan pencurinya, Bob menderita kritis akibat luka tusuk di leher, tangan kanan, dan telapak tangannya. “Korban dirawat di Rumah Sakit (RS),” kata Indra (30), salah satu warga, Senin (16/11/2015).

Dia menceritakan, peristiwa terjadi ketika korban baru pulang beribadah dari Gereja GKPI Jalan Sei Kapuas, Medan. Rumah yang tadinya dikunci dan digembok rapat-rapat itu dilihatnya terbuka, dan motor terparkir di depan halaman rumahnya.

Melihat itu, Bob langsung menerobos masuk dalam rumah dan melihat kedua pelaku sedang mengacak-acak lemarinya. Tanpa banyak cakap, Bob langsung menghajar keduanya dengan tangan kosong.

“Awalnya warga sekitar tidak curiga. Tetapi, begitu korban gradak-gruduk sambil berteriak di dalam rumahnya kami langsung masuk dan membantu korban menghajar dua pelaku,” ujarnya.

Meski terluka karena mendapat perlawanan pelaku, Bob tetap menghajar keduanya yang berusaha melarikan diri. “Nah, saat mau kabur korban menangkapnya hingga terjatuh. Sedangkan warga langsung masuk dan menghajar keduanya," ungkapnya.

Setelah kedua pelaku tidak berdaya, sejumlah personel Polisi tiba di lokasi dan membawa keduanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.

Sementara itu, Kepala Lingkungan (Kepling) 11 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Bambang (40) mengatakan, tersangka beraksi saat penghuni rumah pergi ibadah ke geraja dan ada yang sedang bekerja.

“Sejak saya menjadi Kepling sudah 10 kali terjadi tindak kejahatan berupa pencurian,” katanya.

Apalagi, di wilayahnya banyak rumah kos-kosan. Sehingga dia berharap supaya warga yang tinggal dikawasan itu supaya melapor setidaknya 1x24 jam.

“Warga saya memang banyak pendatang karena ini merupakan kawasan rumah kos, makanya kuharapkan ada kerjasama dari semua warga untuk melapor setidaknya 1x24 jam,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolsekta Medan Baru Kompol Roni Sidabutar mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polsekta Medan Baru, setelah mendapat perawatan medis.

“Sudah saya tahan itu, tetapi memang masih dalam pemeriksaan dan sudah kami boyong dari RS Bhayangkara. Untuk sementara, keduanya dianggap melangkar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4692 seconds (0.1#10.140)