Polisi Sita 8 Motor Sport dari Oknum TNI

Rabu, 04 November 2015 - 19:36 WIB
Polisi Sita 8 Motor Sport dari Oknum TNI
Polisi Sita 8 Motor Sport dari Oknum TNI
A A A
SEMARANG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang menyita delapan motor sport dari penadah yang merupakan oknum TNI. Ini merupakan pengembangan penyidikan dari OD, pelaku utama yang sebelumnya ditangkap.

"Dapat lagi delapan motor," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin di Mapolrestabes Semarang, Rabu (4/11/2015).

Berdasar informasi yang dihimpun, delapan motor itu disita di kediaman Sertu WBP (27) di Asrama Wiratama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (3/11/2015) sore. Dia anggota Ajudan Jenderal Daerah Militer (Ajendam) Kodam IV/Diponegoro.

Polisi sebelumnya telah mengamankan sedikitnya 14 motor hasil dan sarana kejahatan tersangka OD (29), warga Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang. Sehingga, total yang diamankan sudah sekira 22 motor, rata-rata motor sport 250 cc.

Ditanya soal keterlibatan oknum TNI, Burhanudin tak membantahnya. "Ditangani Denpom, diserahkan ke sana," lanjutnya.

Dia tak bersedia menjelaskan lebih banyak lagi. Namun, dipastikan pengembangan penyidikan terus dilakukan. Dan, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum berlaku.

"Ini persoalan gaya hidup, penginnya tampil wah."

Kejahatan ini adalah penggelapan. Pelaku OD memetakan korbannya via situs jual beli online. Rata-rata sasarannya motor sport. Modusnya, mengajak cash on delivery (COD), lalu melarikan sepeda motor korbannya dengan alasan awal ingin mengecek kondisi mesin.

Modus lainnya, dia membawa motor sport bodong saat mendatangi korban. Dengan alasan ingin cek kondisi motor yang hendak dibelinya, motor korban dibawa kabur. Sedangkan motor bodong yang awalnya dipakai, ditinggalkan begitu saja di tempat mereka bertransaksi.

Setidaknya, sudah 50 korban dirugikan. Saat beraksi, OD yang seorang sopir freelance mengaku sebagai tentara aktif anggota Batalyon Kavaleri Ambarawa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto, menambahkan tersangka OD masih dalam penyidikan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6455 seconds (0.1#10.140)