Buruh di Banten Tolak Penerapan PP 78

Selasa, 03 November 2015 - 21:03 WIB
Buruh di Banten Tolak Penerapan PP 78
Buruh di Banten Tolak Penerapan PP 78
A A A
SERANG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBI) Kabupaten Serang dan Tangerang Raya menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang pengupahan, Selasa (3/11/2015).

Buruh yang tiba di gedung DPRD menggunakan kendaraan sepeda motor pukul 14.00 WIB mendesak kepada anggota dewan agar membuat perda tentang pengupahan yang mengatur tentang pengupahan bagi para buruh yang bermasa kerja lebih dari satu tahun dengan berorientasi pada struktur skala upah.

Para buruh mendesak dan menuntut kepada Ketua Komisi V DPRD Banten agar dapat membuat dan menyampaikan rekomendasi penolakan terhadap PP terkait masalah pengupahan kepada Presiden Joko Widodo.

“Kita menuntut peninjauan komponen upah dalam jangka waktu lima tahun sekali sangatlah tidak realitas, dimana komponen yang berlaku saat ini sudah tertinggal dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan buruh,” kata Ketua DPC FSB Tangerang Raya Trisnur Priyanto Selasa (3/11/2015).

Dia menjelaskan, dalam PP yang baru, hanya mengacu pada inflasi bukan survei pengupahan hidup layak. Dengan rumus tersebut menunjukan rata-rata tingkat kenaikan pertahun hanya berada dalam kisaran 9,4 sampai 10%. “Tidak ada jaminan kestabilan harga pasar sehingga upah baru tidak mampu meningkatkan daya beli buruh,” jelasnya.

Dia mengharapkan tuntutan yang diminta agar dapat dipenuhi sehingga para buruh lebih sejahtera tanpa adanya diskriminasi dan kesenjangan sosial.

“Saat masa kampanye kita dukung Jokowi, tapi saat mengeluarkan peraturan kami tetap akan menolaknya, kalau itu peraturan membuat sengsara tanpa adanya kesejahtera,” tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7997 seconds (0.1#10.140)