Korupsi Rp144 Juta, Kepsek SMKN 1 Asahan Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 03 November 2015 - 17:36 WIB
Korupsi Rp144 Juta, Kepsek SMKN 1 Asahan Terancam 20 Tahun Penjara
Korupsi Rp144 Juta, Kepsek SMKN 1 Asahan Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Kepala SMK Negeri 1 Asahan Simson Simangungsong terancam 20 penjara karena menggelapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp144.688.699 tahun 2013.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Suheri menyatakan, Simson Simangungsong dinyatakan terbukti menyelewengkan DAK yang dialokasikan untuk membangun perpustakaan dan laboratorium IT di sekolah tersebut.

"Dimana saat dilakukan pengecekan ditemukan hanya dibangun separuhnya. Sehingga negara dirugikan Rp144.688.699 dari total anggaran Rp356 juta,” ujar jaksa, di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/11/2015).

Pembangunan yang dimulai pada bulan Januari 2013 sampai Maret 2013 itu, dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah. Simson Simangunsong selaku Ketua Panitia Proyek dalam pekerjaan itu.

"Namun untuk pembanguan Laboratorium IT baru selesai 37,5% dan pembangunan ruang perpustakaan baru selesai 51,78%. Akan tetapi dana yang tersedia sudah habis," terangnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5617 seconds (0.1#10.140)