Buka Tambang Ilegal, Oknum PNS Dibekuk

Senin, 02 November 2015 - 18:02 WIB
Buka Tambang Ilegal, Oknum PNS Dibekuk
Buka Tambang Ilegal, Oknum PNS Dibekuk
A A A
SIPIROK - HSN oknum PNS Pemkab Padanglawas (Palas) dibekuk polisi karena membuka usaha tambang emas ilegal di Dusun Hadian Nasonang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Petugas kepolisian juga mengamankan 10 orang lainnya yang diduga pemilik tambang emas tradisional ilegal yang ada di wilayah itu.

HSN dengan 10 orang tersangka lainnya, ditangkap ketika berada di kawasan tambang ilegal milik mereka masing-masing.

Tidak ada perlawanan dari para tersangka, namun untuk mencapai lokasi, pihak kepolisian harus menempuh 2 jam perjalanan.

Selanjutnya, petugas kepolisian juga menyita barang bukti 70 mesin galundung, 4 unit sepeda motor, air raksa, semen, merkuri, solar, 3 biji emas berbentuk guli seberat 85 gram.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jamal Purba mengatakan, HSN ditangkap ketika sedang melakukan kegiatannya di lokasi usaha miliknya tersebut.

”HSN merupakan salah seorang oknum PNS di Pemkab Palas,” ungkapnya, ketika ditemui Senin (2/11/2015).

Dia menjelaskan, usaha tersebut sudah meresahkan masyarakat yang ada di sekitarnya, karena bahan-bahan terdiri dari zat-zat beracun.

Jamal mengatakan, HSN dan pemelik usaha lainnya tersebut sudah melanggar UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara lainnya,”Salah satu pasal yang dilanggar adalah UU nomor 4 tahun 2009,” tuturnya.

kasat Reskrim berharap kepada seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kerjasamanya dengan pihak kepolisian, sehingga praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara dan ditindak secara hukum.

Terpisah, Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengaku terkejut dengan adanya usaha tersebut di wilayah Tapsel. Sebab, praktik pertambangan emas liar yang serupa hanya ada di daerah Pulau Jawa.

”Saya awalnya tidak percaya, karena usaha seperti itu hanya ada di Pulau Jawa, tapi ternyata di Tapsel sudah menjamur,” tuturnya.

Dia menegaskan, praktik usaha tersebut sudah jelas menyalahi dan merusak lingkungan. “Sebelum kami lakukan penggerebekan, terlebih dahulu kami lakukan penyidikan,” tegas mantan penyidik KPK itu.

Sayangnya, hingga saat ini HSN belum bersedia memberikan keterangannya kepada wartawan, terkait kepemilikan usaha tambang ilegalnya tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)