Mahasiswa Bisnis UGM Diajar Terpidana Korupsi

Selasa, 27 Oktober 2015 - 05:08 WIB
Mahasiswa Bisnis UGM Diajar Terpidana Korupsi
Mahasiswa Bisnis UGM Diajar Terpidana Korupsi
A A A
YOGYAKARTA - Proses hukum terhadap dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Yogyakarta Sari Sitalaksmi terus bergulir.

Setelah proses hukumnya di Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta selesai, kini terpidana dan kejaksaan mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tinggi DI Yogyakarta yang diketuai Sri Muryanti menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada dosen UGM Sari Sitalaksmi dalam sidang banding.

Dalam putusannya nomor 58/PID/2015/PT YYK, Majelis hakim menyatakan bahwa Sari Sitalaksmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Putusan Pengadilan Tinggi ini senada dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman yang sudah lebih dulu menjatuhi hukuman Dosen UGM Sari Sitalaksmi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Sari Sitalaksmi terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang terkait penjualan kondotel Mataram City senilai Rp4 miliar pada 2012 silam.

Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dosen UGM ini sudah bergulir selama tiga tahun. Selama menjalani proses hukum mulai dari tersangka hingga terpidana, Sari Sitalaksmi masih aktif mengajar di kampusnya.

Pihak Kampus belum memberikan sanksi apapun kepada yang bersangkutan dengan berbagai alasan.

Kepala Biro Humas UGM Wiwit Wijayanti berasalan, tidak adanya sanksi apapun terhadap saudari Sari Sitalaksmi karena pihaknya masih menunggu putusan inkrah, karena yang bersangkutan mengajukan upaya banding.

Sebagai institusi pendidikan terkemuka, UGM diharapkan mampu memberi contoh baik kepada masyarakat. Bersikap tegas terhadap setiap bagian dari civitas akademika yang tidak profesional dan melanggar hukum.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2331 seconds (0.1#10.140)