Warga Mogok Makan, Angkasa Pura: Itu Hak Masyarakat!

Selasa, 20 Oktober 2015 - 17:57 WIB
Warga Mogok Makan, Angkasa Pura: Itu Hak Masyarakat!
Warga Mogok Makan, Angkasa Pura: Itu Hak Masyarakat!
A A A
KULON PROGO - PT Angkasa Pura (AP) tidak akan mengambil pusing langkah warga dan mahasiswa yang menolak pembangunan bandara dengan melakukan aksi mogok makan.

“Itu hak masyarakat, mau mogok makan atau mau apa. Kami tidak ada sikap,” jelas Pimpinan Proyek Pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (Nyia) Sujiastono, kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).

Menurutnya, PT Angkasa Pura masih menunggu petusan surat kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Sejak dinyatakan gugatan mereka dikabulkan, namun belum ada petikan yang sampai di PTUN Yogyakarta.

Sembari menunggu petusan, PT Angkasa Pura juga aktif melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti BPN atau Pemkab Kulonprogo. “Mestinya masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada, karena ini sesuai peraturan,” terangnya.

Disinggung pernyataan Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT) yang mengatasnamakan ada 11 petani yang tergusur, Sujiastono melihat telalu berlebihan. Sebab dari data yang ada, warga terdampak ini hanya sekitar 3.000 orang saja.

Padahal, tidak semua warga terdampak itu adalah petani. Bisa saja dalam memberikan pernyataan mereka menggunakan asumsi satu KK ada empat orang. Sehingga bisa muncul angka sebanyak itu. “Kalau yang menolak dan mengguat 43 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Glagah Agus Parmono mengatakan, sampai saat ini mereka masih menunggu surat kasasi dari MA. Perangkat desa nantinya akan ikut masuk dalam tim dan tergabung dalam keanggotaan khususnya satgas A.

Salah satunya akan bertugas melakukan identifikasi lahan. “Persiapan setelah ada surat petikan, sekarang hanya rapat koordinasi persiapan pematokan,” jelas Agus.

Menurutnya, nantinya ada sekitar 97 orang dari Desa Glagah yang akan masuk dalam tim. Mereka ini berasal dari pamong desa dan juga tokoh masyarakat Glagah. Salah satunya menyiapkan pathok yang akan dikelola secara swakelola.

“Kalau appraisal nanti oleh Satgas B bersama dengan kepolisian,” jelasnya.

Terpisah, Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono yang dikonfirmasi usai pembukaan Porda mengatakan, proses akuisisi lahan merupakan kewenangan dari PT Angkasa Pura dengan pemerintah pusat.

Sedangkan Pemda DIY akan memfasilitasi, antara lain dengan mempertemukan masyarakat dengan yang berwenang membebaskan lahan serta sosialisasi. “Tetapi yang tawar menawar bukan pemda karena status tanahnya bukan milik pemda,” jelas Sultan.

Menurutnya, aspek hukum telah final. Untuk itulah masyarakat harus memiliki pengertian dan pemahaman yang sama dalam mewujudkan rencana pembangunan bandara internasional tersebut.

“Ini bukan program gubernur DIY tetapi program pusat, karena Adisutjipto tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5331 seconds (0.1#10.140)