Pembunuh Alumni UGM Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 08 Oktober 2015 - 14:59 WIB
Pembunuh Alumni UGM Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pembunuh Alumni UGM Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
A A A
BANTUL - Pembunuh alumni Universitas Gajah Mada (UGM) yang berprofesi sebagai pedagang Angkringan Eka Mayasari, Reza Muhammad Zam (20) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoshepin P.

Jaksa Yoshepin mengungkapkan, dua pasal yang dituduhkan kepada terdakwa adalah Pasal 339 tentang Pembunuhan disertai tindak pidana lain subsider 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan Sengaja.

Jaksa juga mendakwa pasal alternatif, yaitu Pasal 365 Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 285 tentang Perkosaan. "Ancaman hukuman paling berat 20 tahun,” paparnya, Kamis (8/10/2015).

Dalam dakwaannya, Yoshepin menyebutkan, Reza Muhamad Zam hanya berperan sendirian. Tanggal 3 Mei 2015, tersangka masuk warung angkringan korban yang berada di Dusun Karangjambe, Kecamatan Banguntapan, tepatnya di bawah Fly Over Janti.

Saat itu, terdakwa langsung menyalakan rokok dan menunggu korban membuatkan kopi. Setelah itu, terdakwa minum kopi buatan korban, sembari merokok dan meminta izin kepada korban meminjam uang sebesar Rp10 ribu.

Namun, saat itu korban menolak memberi uang, dan korban membuat kopi yang dimasukkan dalam kantong plastik. Saat sedang membuatkan kopi itu, terdakwa berdiri di belakang korban, sementara korban menghadap ke arah depan warung.

Tanpa disadari, tersangka langsung memukul korban dengan martil sembari membekap korban dari belakang. Korban jatuh ke belakang dipegangi tersangka, dan langsung menjatuhkannya dalam posisi tengkurap.

Saat itu terdakwa mengambil handphone, serta charger di atas kulkas. Terdakwa memindahkan martil dan berjalan ke luar untuk mengambil kursi. Terdakwa masuk lagi ke dalam warung, dan mengambil uang dari saku belakang korban.

“Terdakwa yang bermaksud ke luar melihat korban berusaha bangun untuk berdiri. Korban memegang bahu kanan dan terlihat kesakitan. Ketika korban dalam posisi jongkok menghadap tersangka,” ucap Yosephin membacakan dakwaannya.

Saat itu, Reza langsung memukul gitar yang ada di atas meja. Korban roboh terjengkang ke belakang dan terdakwa langsung menghampiri korban. Tak hanya itu, melihat korbannya jatuh terdakwa melayangkan bogem mentahnya ke muka korban tiga kali.

Terdakwa lantas membopong korban dan meletakkannya ke atas kasur di dalam kamar. Terdakwa lantas mengambil tas punggung di bawah tempat tidur korban dan berjalan ke luar sembari mengambil kopi.

Terdakwa ke luar lewat pintu belakang dan melihat korban bajunya tersingkap. Saat itulah, terdakwa memperkosa korban.

"Selesai memperkosa korban, terdakwa menutup wajah korban dengan bantal dan sajadah, serta kembali memukul korban dengan gitar sampai gitarnya patah,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Mudya Mardiyansah mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi, karena tidak ada yang perlu disangkal. “Tidak akan eksepsi, semua sudah diakui klien kami,” katanya.

Sidang kali ini berlangsung tertutup dan sepi pengunjung. Bahkan, pihak keluarga korban tidak ada yang datang menyaksikan sidang pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Bantul beberapa bulan lalu tersebut.

Sidang pembunuhan gadis cantik ini rencananya akan kembali dilaksanakan, pada 22 Oktober 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7722 seconds (0.1#10.140)