Polisi Dahulukan Pidana Umum Kasus Perampokan Rp4,8 M

Rabu, 07 Oktober 2015 - 15:17 WIB
Polisi Dahulukan Pidana Umum Kasus Perampokan Rp4,8 M
Polisi Dahulukan Pidana Umum Kasus Perampokan Rp4,8 M
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyebut akan mendahulukan pidana umum pada Brigadir Supriyanto dalam kasus perampokan uang Rp4,8 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A. Liliek Darmanto menyebutkan status Brigadir Supriyanto adalah tersangka. Masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) setempat.

"Jadi didahulukan dulu proses pidana umumnya, disidangkan di pengadilan umum. Setelah itu baru diproses internal," ungkapnya.

Penanganan Brigadir Supriyanto menjadi dobel, mengingat dia adalah anggota polisi. Sehingga, sanksi ganda menantinya. (Baca: Brigadir S Perampok Rp4,8 M Ditangkap di Yogyakarta).

Selain sanksi dari pidana umum dengan jeratan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan internal.

Pemeriksaan ini dilakukan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Petugas Propam juga terus mengumpulkan berbagai keterangan terkait perkara yang menyangkut oknum Brimob itu.

Saat ditanyakan ancaman hukuman terberatnya sebagai anggota Polri, Liliek menyebut bias dikenakan yang terberat. "Sanksi terberat adalah pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat," tambahnya.

Tindakan Brigadir Supriyanto disebut Liliek sebagai tindakan memalukan sekaligus bunuh diri. Tindakan memalukan karena Brigadir Supriyanto seharusnya bertugas mengamankan uang dalam jumlah besar, ditugaskan satuannya, namun berkhianat.

"Identitasnya sudah diketahui, masih nekat merampok, itu sama saja bunuh diri. Untuk dua terangka lain (Oknum TNI), diproses sendiri oleh internalnya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3143 seconds (0.1#10.140)