Diduga Menipu Warga Inggris Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 29 September 2015 - 20:02 WIB
Diduga Menipu Warga Inggris Dilaporkan ke Polisi
Diduga Menipu Warga Inggris Dilaporkan ke Polisi
A A A
DENPASAR - David Salvatore Mc Farlane (35) warga Inggris dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Warga asing ini diduga melakukan penipuan di perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Anti Air Indonesia atau My Dry Planet di Jalan By Pass Ngurah Rai No 283 Sanur, Denpasar Selatan pada 3 Juli 2015.

Marketing advisor kelahiran Burinley GBR, 21 Februari 1980 itu dilaporkan oleh Pimpinan Direksi PT Anti Air Indonesia, Rahmah Fadritawati.

Adanya penyelewengan di internal perusahaan itu menyeruak sejak bulan Juli 2015. Manajemen perusahaan menemukan adanya keganjilan dalam transaksi keuangan, yakni penggunaan dua rekening, padahal seharusnya satu rekening.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nanang Priasmoko, ternyata ada dua rekening, satu atas nama perusahaan, satu pribadi. Nah hal ini baru diketahui sekitar dua bulan yang lalu oleh pimpinan direksi.

“Pihak GM PT Anti Air Indonesia itu,saat ini telah mengantongi bukti kuat terkait penggelapan yang dilakukan karyawannya sendiri,” jelasnya, di Denpasar, Selasa (29/9/2015).

Dia menegaskan, pada 7 September 2015 terlapor mengambil uang di salah satu outlet perusahaan yang berlokasi di Beach Walk Kuta sekitar Rp16 juta.

Dengan rincian disetor ke card alias rekening pribadinya sebesar Rp4,824 juta dan ditarik tunai sebesar Rp11,218 juta.

Menurutnya, pihak perusahaan telah menanyakan terlapor terkait penarikan uang tersebut namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban yang jelas.

David saat ini tengah tinggal di Jalan Kertadalem No. 18 Sidakarya, Denpasar juga diduga merampas dokumen perusahaan berupa berkas bukti penyetoran uang hasil penjualan dari tahun 2013.

“Sampai saat ini kami masih menyelidiki kasus ini. Pihak korban sudah melaporkan kasus ini dua kali yang pertama di Polda dan yang kedua di tempat kami,” timpalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6702 seconds (0.1#10.140)