Jual Pil Koplo, Peternak Kelinci Dibekuk

Selasa, 22 September 2015 - 02:00 WIB
Jual Pil Koplo, Peternak Kelinci Dibekuk
Jual Pil Koplo, Peternak Kelinci Dibekuk
A A A
BATU - Miftahul Ubaidillah (19), alias Sinyo warga Desa Punten, Bumiaji, dicokok polisi karena kedapatan mengedarkan 300 butir pil koplo.

"Setiap harinya tersangka bekerja sebagai peternak kelinci. Ingin mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara menjual pil koplo," ungkap Kasubag Humas Polres Batu AKP Waluyo.

Diterangkan, tersangka ditangkap di rumahnya kemarin siang. Selanjutnya ditahan di Polres Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sinyo melanggar UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya empat tahun penjara," tegasnya.

Menurut Waluyo, peredaran Narkoba di Kota Batu, Pujon, Ngantang dan Kasembon sudah ketingkat pelajar. Terutama untuk jenis pil koplo. Tidak segan-segan pegedarnya menawarkan kepada pelajar.

Sementera Sinyo mengatakan lebih dari sebulan dia mengedarkan pil koplo di Kota Batu. Sebagai sasarannya petani dan teman-temannya peternak kelinci.

Selain mengedarkan pil koplo, Sinyo juga mengkonsumsi pil keras itu. Katanya untuk menghilangkan perasaan kecil hati.

"Setelah minum obatnya terasa lega, akhirnya saya lebih berani dan percaya diri. Sekali minum 9 butir. Sehari saya minum 27 butir pil koplo. Saya membeli pil koplo ini dari Tulungagung seharga Rp200 ribu. Lalu saya jual Rp300 ribu," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2733 seconds (0.1#10.140)