Suami Sakit Jiwa Bacok Istri, Mertua dan Ipar

Minggu, 13 September 2015 - 23:07 WIB
Suami Sakit Jiwa Bacok Istri, Mertua dan Ipar
Suami Sakit Jiwa Bacok Istri, Mertua dan Ipar
A A A
TULUNGAGUNG - Seorang warga bernama Pranoto (47), mengamuk tanpa sebab dan membacok istri, mertua dan saudara iparnya, dengan membabi buta, di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Akibat pembacokan yang dilakukannya, kakak ipar pelaku yang bernama Sugianto (45) tewas. Korban mengalami luka bacokan yang sangat parah di bagian kepala.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andria DP mengatakan, korban Sugianto dibacok karena coba melerai perkelahian antara pelaku dengan istrinya yang bernama Suparti (37).

"Namun niat baiknya justru disambut ayunan sabit. Sadisnya, saat melihat korbannya tidak sadarkan diri, Pranoto tidak juga menghentikan serangannya," katanya, kepada wartawan, Minggu (13/9/2015).

Akibat serangan bertubi-tubi, korban mengalami luka di kepala bagian belakang, lengan, dan jarinya. Korban tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Suparti juga mengalami luka bacok pada kepala dan leher. Namun dia berhasil menyelamatkan diri. Begitu juga dengan Tarijah, mertua pelaku yang langsung kabur begitu melihat menantunya (Pranoto) bernafsu menghabisinya," jelasnya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab pelaku menjadi gelap mata. Berdasarkan keterangan saksi, Pranoto hanya terlihat adu mulut dengan Suparti. Pertengkaran itu berlangsung di rumah pelaku.

Para saksi mengaku tidak menyangka, bahwa cek cok mulut antara pelaku dengan istrinya berakhir dengan aksi bacok.

Sebelumnya, pada tahun 2007, pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Jiwa Porong, Lawang, Kabupaten Malang. Setelah menjalani perawatan, Pranoto dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.

Namun, beberapa hari sebelum kejadian, gejala sakit jiwanya kembali kambuh. Dia terlihat kerap marah-marah tanpa sebab. Diduga, pertengkaran terjadi akibat pelaku yang akan dibawa ke RSU Bhayangkara Kediri menjalani tes kejiwaan.

"Jika secara medis dinyatakan sakit jiwa, pelaku bisa terlepas dari jeratan hukum. Bila tidak, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan semua perbuatanya," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.7054 seconds (0.1#10.140)