30 WNA Asal Taiwan Melanggar Aturan Keimigrasian

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 15:06 WIB
30 WNA Asal Taiwan Melanggar Aturan Keimigrasian
30 WNA Asal Taiwan Melanggar Aturan Keimigrasian
A A A
BANDUNG - Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie memastikan 30 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang digerebek di sebuah rumah mewah di Bandung Barat pada Rabu (26/8/2015) oleh tim gabungan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Hal tersebut diungkapkan Ronny seusai meninjau lokasi penggerebekan yang berada di Jalan Setra Duta Raya E3 No 8, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (28/8/2015).

"Iya sudah ada pelanggaran keimigrasiannya yang bisa kita kembangkan dan tentu akan diproses tersendiri," ujar pria yang juga mantan Kapolda Bali itu.

Namun, pihaknya belum mau membeberkan lebih jauh bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh 30 WNA yang terdiri dari 14 wanita dan 16 pria tersebut.

"Sementara ini kita masih dalami modus dan pasal yang tepat. Apakah nantinya kita terapkan satu pasal atau ditambah pasal lain," katanya.

Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus narkoba dan cyber crime, termasuk penyelundupan orang yang berkaitan dengan 30 WNA ‎tersebut.

"Konsentrasi kita sekarang mendukung Bareskrim‎ untuk mengumpulkan data dan informasi di bidang keimigrasian sebagai barang bukti agar penyelidikan bisa semakin tajam dan segera tuntas," pungkas Ronny yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes Polri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1990 seconds (0.1#10.140)