Pembakar Hutan Gunung Merapi Bakal Diseret ke Pengadilan

Kamis, 27 Agustus 2015 - 18:51 WIB
Pembakar Hutan Gunung Merapi Bakal Diseret ke Pengadilan
Pembakar Hutan Gunung Merapi Bakal Diseret ke Pengadilan
A A A
YOGYAKARTA - Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akan menempuh jalur hukum atas pembakaran hutan di wilayahnya. Sebab, akibat peristiwa tersebut, sepuluh hektare pohon pinus di wilayah Kabupaten Magelang, hangus.

Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan TNGM Dhany Suryawan mengatakan, dari rentetan peristiwa kebakaran di hutan wilayahnya pada Agustus ini, pihaknya sudah mulai menelusuri penyebabnya.

"Dugaan kuat itu ada unsur kesengajaan," kata dia di Yogyakarta, Kamis (27/8/2015).

Salah satu alasan kuatnya adalah pola apinya yang menyebar hanya di sekitar Kali Putih, Jurangjero, Kecamatan Srumbung,Kabupaten Magelang.

"Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan memang ini sudah masuk ke ranah pidana. Pasti akan kami bawa ke jalur hukum," ucapnya.

Lanjut dia, kebakaran tersebut setidaknya sudah menghanguskan sepuluh hektare hutan pinus. Dampaknya pun banyak, tak hanya habitat satwa hidup, tetapi juga mengancam ketersediaan air.

"Saat kita ukur, sekitar tujuh hekatre yang terbakar. Tapi setelah itu malah ada titik lain yang terbakar. Belum kita update, tapi paling sedikit sepuluh hektare," katanya.

Selain berdampak pada ekosistem alam, potensi wisata ada yang ditutup sementara. "Kan kebetulan di sana itu ada wisata sepeda gunung. Jadi itu ditutup dulu," katanya.

Untuk mencegah terulangnya kebakaran, pihaknya dibantu dengan warga, kepolisian serta BPBD melakukan pengawasan selama 24 jam. Posko beserta dapur umum pun telah didirikan.

"Titik api saat ini sudah berhasil dipadamkan. Kalau untuk pendakian Merapi tetap dibuka. Karena jaraknya cukup jauh dari jalur pendakian di Selo, Boyolali," kata Kepala TNGM Edy Sutiyarto.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6679 seconds (0.1#10.140)